Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan akhir dalam Pemilukada Kota Tomohon, Sulawesi Utara - Perkara No. 137/PHPU. D-VIII/2010 - pada Kamis (4/11) siang di ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim terdiri atas Mahfud MD sebagai Ketua, didampingi para hakim konstitusi lainnya. Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Linneke Syennie Watoelangkow, S.Si dan Ir. Jimmy Stefanus Wewengkang.
Dalam amar putusan, Mahkamah menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon 010 pada pelaksanaan penghitungan surat suara ulang pada setiap kotak suara di Kota Tomohon, kecuali di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, dengan menerapkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010.
“Hasilnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Linneke Syennie Watoelangkow, S.Si dan Ir. Jimmy Stefanus Wewengkang memperoleh 19.364 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 Caroll J.A. Senduk, SH dan Drs. Agust El. Paat memperoleh 11.038 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 Jefferson S.M. Rumajar, SE dan Jimmy F. Eman, SE. Ak memperoleh 20.708 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Jeffry F. Motoh dan Drs. Johny P. Mambu, SH. M.Si memperoleh 4.318 suara,” demikian ungkap Mahfud.
Selanjutnya, Mahkamah menetapkan jumlah keseluruhan rekapitulasi perolehan suara yang benar bagi masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon 2010 di seluruh TPS Kota Tomohon pasca pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 2 September 2010.
Jumlah keseluruhan rekapitulasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon 2010 pasca pelaksanaan Putusan Sela MK adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 Linneke Syennie Watoelangkow, S.Si dan Ir. Jimmy Stefanus Wewengkang memperoleh 20.390 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 Caroll J.A. Senduk, SH dan Drs. Agust El. Paat memperoleh 11.042 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 Jefferson S.M. Rumajar, SE dan Jimmy F.Eman, SE. Ak memperoleh 21.515 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Jeffry F. Motoh dan Drs. Johny P. Mambu, SH. M.Si memperoleh 4.319 suara.
“Oleh sebab itu MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini, “ demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh hakim konstitusi. (Nano Tresna A./yg)