Jika Tak Terbukti, Refly Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana
Jumat, 05 November 2010
| 16:53 WIB
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
Tim investigasi telah dibentuk untuk mengungkap kebenaran tulisan Refly Harun bahwa ada aliran suap ke hakim Mahkamah Konstitusi ( MK). Jika tidak terbukti, maka Refly harus siap-siap bertanggung jawab secara pidana.
Tim tersebut dari Refly Harun sebagai ketua dengan anggota Adnan Buyung Nasution, Bambang Herymurti, Bambang Widajanto dan Saldi Isra." Mulai bekerja senin depen," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam konfrensi press di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (5/11/2010).
Awalnya, Refly menolak untuk menjadi ketua tim tapi di tolak oleh Ketua MK karena telah menunjuk Refly jauh- jauh hari. Tim ini dinilai MK fair karena tak ada satupun unsur MK di dalam tim. Jika tim ini menemukan fakta adanya aliran suap maka akan membentuk majelis kehormatan. Dan jika ada indikasi pidana maka MK akan melanjutkan ke proses pidana. "Jika tidak terbukti, kami mempertimbangkan langkah pidana bagi Refly," tegasnya.
Ancaman bagi Refly Harun apabila tak bisa membuktikan tuduhannya, maka MK akan memroses pidana baik pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan berita bohong, perbuatan tidak menyenangkan hingga tidak melaporkan kepada pihak berwajib karena melihat adanya tindak pidana.
"Karena yang disebut di situ adalah hakim MK, maka ini serius. Tak hanya berakibat pada pemberhentian hakim juga pidananya. Apalagi tulisan ini telah tersebar luas. Ini serius," kata Akil di tempat yang sama.
"Ini membuat keresahan bagi kami sebagai hakim dan keluarga, juga bagi masyarakat, yang menyebabkan isu. Kalau tuduhan kepada publik itu menimbulkan kerugian moral, maka akan memikirkan langkah hukum. Dibawa kepengadilan, yang menulis kena 310 atau 311 KUHP," tegas Akil.
Andi Saputra - detikNews