Jakarta, MKOnline - Putusan akhir terhadap PHPU Kab. Minahasa Utara dibacakan Majelis Hakim MK pada Kamis (4/11/2010). Perkara No. 145/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh pasangan Fransisca M. Tuwaidan-Willy EC Kumentas, cabup-cawabup kabupaten di Prov. Sulawesi Utara ini. Sementara Pihak Terkait adalah pasangan Sompie SF Singal-Yulisa Baramuli.
Pada putusan sela, MK memerintahkan KPU Kab. Minahasa Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Minahasa Utara di seluruh TPS di Kecamatan Wori. Di samping itu, KPU berkewajiban melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan sela dibacakan.
Setelah pemungutan suara ulang digelar dan hasilnya dilaporkan ke MK, dalam putusan akhir ini, amar putusan MK membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada di tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kab. Minahasa Utara, yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 11 Agustus 2010.
MK juga menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilukada ini, yaitu: a) Pasangan Calon Netty Agnes Pantow, SE., dan Inggried JNN Sondakh, SE., MM., sebanyak 10.798, suara, b) Pasangan Calon Piet PJ Luntungan dan Shintia Rumumpe sebanyak 17.843 suara, c) Pasangan Calon Saul Paul Nelwan dan Drs. Arnold Lumentut, sebanyak 6.413 suara, d) Pasangan Calon Fransisca M. Tuwaidan., dan Ir. Willy EC Kumentas., sebanyak 36.269 suara, e) Pasangan Calon Drs. Sompie SF Singal, MBA., dan Yulisa Baramuli sebanyak 37.420 suara, dan f) Pasangan Calon Ir. Herry Rotinsulu dan Imanuel Pasulatan sebanyak 3.867 suara.
Dengan demikian, Pihak Terkait perkara ini tetap unggul pasca digelarnya pemungutan suara ulang. “Memerintahkan KPU Kab. Minahasa Utara untuk melaksanakan putusan ini,” kata Mahfud MD. (Yazid/mh)