Jakarta, MKOnline - Jangan percaya kepada siapapun jika berperkara di Mahkamah Konstitusi, kecuali kepada kebenaran yang dipertaruhkan di MK. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar ketika membuka sidang keberatan terhadap hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kota Manado, Kamis (4/11), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Manado Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar.
“Tidak ada yang dapat membantu Saudara-Saudara (Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait, red.) kecuali alat-alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada suap-menyuap maupun sogok-menyogok dalam persidangan MK. Tidak benar berita yang beredar di Manado, kalau kami (hakim konstitusi, red.) disogok Rp 20 Miliar untuk memenangkan Pemohon seperti yang termuat dalam surat kabar Manado Post. Silakan dibuktikan sendiri,” tegas Akil.
Akil berharap agar pihak yang kalah bisa berbesar hati dan tidak perlu mengembuskan isu mengenai adanya suap di MK. Menurut Akil, menang ataupun kalah dalam pengadilan sudah menjadi hukum dalam pengadilan. “Jangan menebarkan isu suap. Semua itu omong kosong, fitnah. Kalau memang ada silakan ambil dan serahkan ke KPK. Hakim konstitusi terlalu murah untuk dibeli hanya dengan Rp 20 Miliar. Kehormatan kami sebagai hakim konstitusi terlalu tinggi dibanding uang Rp 100 miliar sekalipun. Ini pun bukan berarti kami bisa dibeli, sama sekali tidak,” urainya.
Dalam persidangan lanjutan ini, Majelis Hakim Panel yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati serta Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengklarifikasi hasil pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Manado. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Manado tentang hasil pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Manado diperoleh hasil perolehan suara Pemohon sebesar 70.445 suara, sedangkan Pihak Terkait (Pasangan G.S.V. Lumentut-Harley A.B. Mangindaan, red.). “Jumlah suara sah keseluruhan sebesar 189.776 suara. Sedangkan, suara tidak sah berjumlah 1.779 suara. Sementara jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 191.555 suara,” paparnya.
Selain itu, dalam persidangan ini, Pemohon mengajukan keberatan terhadap hasil pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Manado. Melalui kuasa hukumnya, Victor Nadapdap, Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Manado. “Ada intimidasi, mobilisasi PNS dan pejabat struktural di Pemkot Manado hingga kampanye hitam (black campaign). Termasuk dugaan suap hakim konstitusi tersebut, Yang Mulia,” jelasnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim Panel meminta agar Termohon serta Pihak Terkait memberikan tanggapan. “Paling lambat besok pada pukul 16.00 WIB, Termohon dan Pihak Terkait sudah menyampaikan tanggapan ke Kepaniteraan MK. Setelah itu, Panel akan membawa permohonan ini ke Pleno Hakim untuk dimusyawarahkan perlu diadakannya sidang lanjutan atau tidak,” tandas Akil selaku Ketua Hakim Panel. (Lulu Anjarsari/mh)