Jakarta, MKOnline - Adanya keterlibatan aparat pemerintahan, serta adanya keberpihakan Gubernur Banten terhadap Pemilukada Kab. Pandeglang, menjadi alasan MK mengabulkan permohonan pasangan Irna Narulita-Mahpudin alias H. Apud M. Keduanya adalah cabup-cawabup nomor urut lima.
Sidang putusan perkara 190/PHPU.D-VIII/2010 ini dibacakan Kamis (4/11/2010). Dalil utama Pemohon adalah mengenai berbagai penyimpangan, kecurangan, dan kesalahan secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan Termohon dengan maksud menguntungkan pasangan calon nomor urut 6. Di antaranya, disebabkan oleh a) kesalahan dalam penjumlahan persentase perolehan suara, b) permasalahan dan kecurangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), c) terjadi permasalahan bentuk surat suara dan ditemukannya ribuan kertas suara yang rusak dengan coblosan untuk suara Pemohon, dan d) permasalahan yang terjadi di TPS-TPS.
Dalil lain, pasangan calon nomor urut 6 yang menjabat sebagai Bupati Pandeglang (incumbent) didalilkan mengeluarkan surat dengan sifat rahasia yang pada pokoknya berisi instruksi untuk mensukseskan pasangan calon nomor urut 6. Selain itu, adanya penyiasatan atas pemberian dana bantuan pembangunan desa fresh money dan Anggaran Dana Desa (ADD), mempergunakan fasilitas-fasilitas pemerintah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membagi-bagikan uang (money politic) kepada para kades, RT, dan RW se-kabupaten Pandeglang serta pemberian barang kepada petugas KPPS.
Keterlibatan Gubernur Provinsi Banten untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 6, disodorkan pula ke MK. Menurut Pemohon, gubernur mengarahkan agar para kades mendukung pasangan calon nomor urut 6 dan memberikan uang kepada para kades. Selain itu, gubernur juga memberikan dukungan terhadap fresh money dan ADD melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa Provinsi Banten.
Pendapat Mahkamah
MK sendiri berpendapat dalil Pemohon mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di TPS tidak memiliki signifikansi untuk menggeser atau mengubah perolehan suara dari pasangan calon lainnya. Di luar itu, MK memeriksa Bukti P-VII telah nyata terbukti bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Endjang Sadin mengeluarkan Surat Nomor 480/141-Humas/2010 perihal “Pemasangan Iklan Ucapan Selamat” bertanggal 4 Oktober 2010, padahal pemungutan suara baru dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2010 dan pleno hasil rekapitulasi penghitungan suaranya baru akan diumumkan pada tanggal 10 Oktober 2010.
Adapun isi dari surat tersebut bertuliskan,“Sehubungan akan ditetapkannya Bupati Pandeglang terpilih untuk Periode tahun 2010-2015 dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Desa, untuk memasang Iklan Ucapan selamat atas terpilihnya Drs. H. Erwan Kurtubi dan Hj. Heryani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Periode Tahun 2010-2015, pada surat kabar harian lokal yang dikoordinir oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang”. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat ketidakwajaran kebijakan yang dikeluarkan oleh Sekda yang secara terang-terangan telah menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon nomor urut 6.
Mahkamah menilai Pemohon telah mampu membuktikan secara sempurna terjadinya pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 selaku Bupati incumbent secara terstruktur, sistematis, dan masif.
MK juga menilai dalil Pemohon mengenai adanya keterlibatan atau setidak-tidaknya keberpihakan Gubernur Banten kepada pasangan calon nomor urut 6 adalah terbukti dan beralasan hukum. Karena itu, dalam konklusinya, disimpulkan pokok permohonan terbukti, yakni terjadi pelanggaran Pemilukada yang sistematis, terstruktur, dan massif.
“Amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada KPU Kab. Pandeglang untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada di seluruh TPS se-kabupaten Pandeglang dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon dalam Pemilukada Kab. Pandeglang Tahun 2010 yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Pandeglang,” tegas Mahfud MD. (Yazid/mh)