Jakarta, MKOnline - Dalam rangka semakin membumikan dan menyosialisasikan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) melakukan pertemuan koordinasi dan meluncurkan secara resmi Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada Selasa (2/11) yang lalu di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta. Pembukaan serta peluncuran buku tersebut dilakukan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Acara yang berlangsung selama tiga hari sejak 2 sampai dengan 4 November 2010 tersebut, telah ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar pada Kamis (4/11) siang. Dalam sambutannya, Janedjri menyampaikan apresiasi serta beberapa harapannya terkait tindak lanjut dari pertemuan koordinasi itu.
Menurut Janedjri, pertemuan tersebut merupakan salah satu upaya membangun kerjasama yang sinergis antara MK sebagai institusi peradilan yang bergerak pada tataran praktik, dengan para pengajar, terutama pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK), yang bergelut pada tataran akademis. “Terwujudnya kerjasama yang lebih efektif dalam bentuk berbagai kegiatan yang saling mendukung dan menguntungkan keduabelah pihak,” tuturnya berharap.
APHAMK, ujar Janedjri, telah menjadi jembatan penghubung antara MK dengan masyarakat luas, khususunya civitas akademika. Dalam hal itu, lanjutnya, APHAMK telah membantu MK untuk lebih ‘membumikan’ Hukum Acara Mahkamah Konstitusi keseluruh lapisan masyarakat.
“Keberadaan Asosiasi telah membuka jalan secara signifikan bagi MK dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum di Indonesia,” tutur Janedjri.
Selain itu, Janedjri juga sangat mengapresiasi telah masuknya HAMK kedalam kurikulum dan menjadi salah satu mata kuliah pada Fakultas Hukum (FH) di beberapa universitas atas dukungan APHAMK. Dan, Ia pun mengharapkan, kedepannnya, para pengajar HAMK, dalam mengajarkan HAMK kepada mahasiswa selalu menyesuaikan diri dengan dinamika dan perkembangan praktik ketatanegaraan yang terjadi, khususnya di MK. Hingga sekarang, HAMK telah menjadi mata kuliah pada 36 Fakultas Hukum di Indonesia.
Sedangkan terkait peluncuran Buku Ajar Hukum Acara MK, menurut Janedjri, setidaknya ada tiga poin penting. Pertama, hadirnya buku tersebut selain semakin memperkaya literatur yang telah ada juga telah membangun konstitusionalitas serta budaya sadar konstitusi yang merupakan perwujudan dari visi misi MKRI. Kedua, buku tersebut tentunya dapat menjadi guidance (pedoman) bagi para pengajar HAMK dalam mengajarkan HAMK kepada mahasiswa nantinya. “Penyusunan buku ini telah distandardisasikan bagi pengajar hukum acara MK. Sehingga, apa yang disampaikan nantinya relatif sama (antara perguruan tinggi yang satu dengan yang lainnya, red),” paparnya. “Agar tidak terdapat kontradiksi substansi materi yang diajarkan,” lanjutnya. Adapun yang ketiga, ia mengharapkan hal ini menjadi titik tolak kelanjutan kerjasama yang telah terbangun selama ini antara MK dengan APHAMK.
Penyampaian Materi Oleh Hakim MK
Pada kesempatan yang sama, para peserta juga telah mendapatkan pemaparan tentang hukum acara MK dengan narasumber para hakim konstitusi. Pembahasan hukum acara sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh MK itu ditinjau dari segi teoritis hingga praktik. Beberapa hakim konstitusi yang manjadi narasumber pada kesempatan itu adalah Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar membahas tentang hukum acara PHPU Kepala Daerah; Hakim Konstitusi Achmad Sodiki tentang hukum acara PHPU Angota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden; Hakim Konstitusi Harjono tentang hukum acara PUU; Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil tentang hukum acara MK dalam PMK; Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati tetang hukum acara SKLN, serta Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tentang hukum acara pemakzulan Presiden. (Dodi/mh)