Jakarta, MKOnline - Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar membantah tuduhan dirinya tidak bersedia diinvestigasi oleh Tim Investigasi Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Refly Harun. Hal ini disampaikan Akil ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung MK pada Kamis (4/11).
“Refly Harun itu diberi tugas untuk menginvestigasi. Kalau dia mau wawancara saya, silakan. Pemeriksaan dengan investigasi tentu saja berbeda. Kalau diperiksa berarti kita menjadi orang terperiksa, dipanggil secara resmi. Saya tidak bersedia diperiksa, tapi kalau diinvestigasi silakan. Kalau diperiksa, itu ‘kan punya terminologi hukum. Kalau dia mau mengecek rekening saya pun, silakan,” tegas Akil.
Akil menegaskan bahwa ada prosedur yang dituangkan dalam undang-undang untuk memeriksa seorang hakim konstitusi. “Dalam undang-undang, untuk memeriksa hakim konstitusi itu harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung dan Presiden, kecuali jika hakim konstitusi itu terlibat kasus pembunuhan dan kasus makar. Kalau berkaitan dengan perilaku, maka harus dibentuk majelis kehormatan hakim. Nah, kalau ini (Tim Investigasi Refly, red.) kaitannya investigasi tentang isu, jangan kita dibikin seperti pesakitan atau seperti tersangka di KPK,” urainya.
Menanggapi isu penolakannya untuk dikonfrontir dengan Refly, Akil pun membantah tegas. Akil mengungkapkan bahwa ia bersedia dikonfrontir langsung oleh Refly. “Sepuluh Refly pun akan saya hadapi. Justru kami (hakim konstitusi, red.) menunggu. Kalau hasil investigasinya nihil, maka dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum, karena dia sudah menuduh melalui media. Walaupun tidak menyebut nama, tapi seluruh korps hakim MK tercoreng. Bukan hanya saya, semua (hakim konstitusi, red.) juga marah. Kami meminta untuk segera diselesaikan. Suasana kerja jadi tidak enak,” tegasnya.
Menurut Akil, opini Refly Harun yang dimuat dalam harian Kompas edisi 25 Oktober 2010 tersebut tidak objektif. “Satu hal yang saya sayangkan, Refly merupakan pihak yang berperkara di MK. Dia menjadi kuasa hukum Pemohon, Termohon bahkan Pihak Terkait. Jadi, Refly terkesan tidak objektif,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)