Jakarta, MKOnline - Sejak semula Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan Refly memang ditunjuk sebagai Tim Investigasi, bukan Tim Pemeriksa. Menurut Mahfud, secara hukum istilah memeriksa dan menginvestigasi itu sangat berbeda. Sebab kalau memeriksa hakim MK hanya boleh dilakukan oleh aparat yang berwajib, dengan izin Presiden.
“Semua hakim MK tentu tak bisa diperiksa oleh Refly, tapi semuanya siap diinvestigasi,” kata Mahfud dalam jumpa pers pada Kamis (4/11) siang di ruang kerjanya, lantai 15 Gedung MK, Jakarta.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, tugas Tim Refly adalah melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran tulisannya di Harian Kompas, 25 Oktober 2010. Dikatakan Mahfud, dalam melakukan tugasnya itu ia boleh melakukan wawancara, konfirmasi, bahkan mengonfrontasi antara orang yang dilihatnya akan menyuap dengan hakim MK yang dituding menerima suap.
“Jadi persoalannya di sini hanya soal istilah formal saja. Padahal substansinya sama yakni harus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Mahfud.
Hasil investigasi itulah, menurut Mahfud, yang nantinya pasti diteruskan ke pemeriksaan secara hukum. Jadi Refly harus menunjuk dulu siapa hakim yang terindikasi suap atau pemerasan tersebut. Kalau sudah ketemu hakimnya, barulah diproses untuk diperiksa secara hukum.
“Ujung investigasi ada dua yakni penyelesaian pidana ke KPK atau Kejaksaan atau Kepolisian, dan atau penyelesaian perkara kode etik ke Majelis Kehormatan,” imbuh Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan mengenai Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang mengatakan kepada Mahfud bahwa pers menulis dengan tafsiran bermacam-macam tentang istilah investigasi dan pemeriksaan.
“Banyak pers yang sudah menulis dengan benar, tetapi ada yang salah sehingga memberi kesan Pak Akil tak mau dimintai keterangan. Padahal Pak Akil dan semua hakim MK lainnya sangat siap dimintai keterangan bahkan dikonfrontasikan. Malahan Pak Akil sangat mendesak agar tiga kasus yang dilontarkan Refly harus dituntaskan dengan segala akibat hukumnya,” papar Mahfud panjang lebar.
Mengenai akibat hukum dari kasus dugaan suap MK, ungkap Mahfud, ada dua. Pertama, kalau ada hakim MK terbukti menerima suap akan ditindak secara hukum dan Ketua MK akan memproses secara benderang. Kedua, kalau Refly tak bisa membuktikan, dia juga harus menyelesaikan secara hukum.
“Pokoknya, semua hakim MK menunggu Refly untuk mengungkap masalah ini secara benderang dan Refly tak perlu takut karena ada dibawah jaminan MK,” pungkas Mahfud kepada para wartawan.(Nano Tresna A./mh)