Jakarta, MKOnline - Hakim Konstitusi harus mampu bersikap adil, memiliki integritas dan kepribadiaan yang tidak tercela maupun sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hal itu merupakan kriteria yang harus dipenuhi seorang hakim konstitusi. Demikian ungkap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat memberi kuliah singkat kepada segenap mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/11) siang.
Dalam pertemuan itu Maria juga menerangkan bahwa hakim konstitusi diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu disebutkan Pasal 18 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, lanjut Maria, setidaknya terdapat tiga hakim konstitusi yang berasal dari partai politik. “Tapi selama ini saya tidak merasakan bahwa mereka tendensius terhadap partai-partai politik. Justeru mereka melihat pada permasalahan-permasalahan menyelesaikan sengketa dalam Sidang Panel untuk partai-partainya,” jelasnya.
Permasalahan lain yang dijelaskan Maria adalah mengenai alat-alat bukti dalam persidangan. Intinya dapat saja Pemohon mengjukan pasal yang sama dengan sebelumnya. Maria mengatakan, alat bukti yang dapat diajukan dan dasar hukum baru dapat dimajukan kembali yang berbeda dengan sebelumnya. “Kalau pengujian undang-undang, maka pengujiannya tidak mudah, karena pasalnya tentu sama. Tetapi alat bukti yang lain itu, bisa dengan tulisan-tulisan kliping koran, pendapat ahli, seminar-seminar dan lainnya,” tandas Maria. (Nano Tresna A./mh)