Jakarta, MKOnline - Sidang pembuktian perkara PHPU Kab. Timor Tengah Utara dilanjutkan Rabu (3/11/2010). Agenda sidang adalah mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait. Keterangan saksi Pemohon perkara No. 192/PHPU.D-VIII/2010192 sebanyak 10 orang, sementara Pemohon perkara No. 193/PHPU.D-VIII/2010193 menghadirkan 8 orang.
Dalam jawaban sebanyak 12 rangkap, Termohon menjelaskan beberapa poin penting menyangkut tuduhan kekeliruan penghitungan suara. “Tuduhan Pemohon ada kekeliruan rekapitulasi mengada-ada. Menyangkut tentang pelaksanaan Pemilukada yang sarat pelanggaran, tuduhan tersebut juga kami bantah,” jelas kuasa hukum Termohon. Ditambahkan pula, pembukaan kotak suara akan dilakukan guna keperluan sidang di MK. “Petitum kami dalam eksepsi menerima eksepsi kami, dan menyatakan sah berita acara rekapitulasi dan SK KPU tentang penetapan pasangan terpilih Kab. Timor Tengah Utara,” lanjutnya.
Pihak Terkait memaparkan bantahan serupa. “Pelanggaran yang melakukan Pemohon sendiri. Tim Sukses Pemohon melakukan penganiayaan terhadap Marcellinus, yang sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada juga pelemparan mobil. Di samping itu, Tim Sukses melakukan pembunuhan terhadap Fransisca hingga meninggal dunia. Kasus ini sedang ditangani Polres dan juga ditetapkan tersangka,” bantah Pihak Terkait.
DPS dan DPT Terlambat
Sementara itu, saksi yang dihadirkan Pemohon No.192 memaparkan berkaitan dengan daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT. “Saya ketua tim pemenangan pasangan Gabriel-Simon. DPS dan DPT disosialisasikan terlambat sesuai jadwal. Itu membuat keresahan dan terlambatnya pelaksananan sosialisasi di tingkat kecamatan dan TPS. Selain itu ada pernyataan dari KPUD bahwa DPT bisa diubah sehari sebelum pencoblosan,” jelas Yohannes, saksi Pemohon 192.
Saksi lain bernama Sebastianus, menjelaskan bahwa ia didatangi rombongan tim sukses Pihak Terkait dan dituduh melakukan money politic. “Pak Ray Fernandes mengancam saya, mobil saya digeledah dan menemukan Sopi (minuman alkohol). Saya dipaksa naik mobil Pak Ray dan dibawa ke Panwaslu. Kami dikurung di mobil. Anehnya, sampai di Panwaslu, saya tidak dimintai keterangan. Saat itu masa tenang, Yang Mulia,” tuturnya.
Menurut Sebastianus, tidak terbukti ada pelanggaran seperti yang dituduhkan tim sukses dari Pihak Terkait. Padahal ia sudah dibawa ke Polres. Karena itu, ia melaporkan secara resmi ke Polres bersangkutan untuk tindakan yang telah dilakukan tim sukses Pihak Terkait. (Yazid/mh)