Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membuka secara resmi Pertemuan Koordinasi Kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) pada Selasa (2/11) di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta. Acara yang dihadiri sekitar 200 peserta dari 86 Perguruan Tinggi (PT) ini akan dihelat hingga Kamis (4/11) mendatang.
Dalam sambutannya, Mahfud menyampaikan apresiasinya atas keberadaan APHAMK yang telah menjadi mitra intelektual MK selama ini; khususnya, dalam pengkajian dan pembahasan tentang Hukum Acara MK (HAMK) di berbagai universitas. “(Asosiasi ini) bersama MK telah berkontribusi dalam mengawal dan menjaga supremasi konstitusi, mengembangkan pengalaman dan pemahaman, serta memperluas jejaring Mahkamah Konstitusi melalui penelitian, pengkajian maupun pengabdian masyarakat,” tutur Mahfud.
Mahfud selanjutnya mengatakan kehadiran MK dalam struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 telah memunculkan konsekuensi baru dalam pengajaran hukum, terutama di tingkatan perguruan tinggi. Konsekuensi itu, lanjut Mahfud, adalah kebutuhan akan mata kuliah Hukum Acara MK disetiap Fakultas Hukum. Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahfud sangat bersyukur akan keberadaan APHAMK. Karena, sambung Mahfud, akan lebih mempermudah MK dalam mensosialisasikan segala hal terkait kewenangan MK, khususunya terkait hukum acaranya.
Selain itu, Mahfud juga mengharapkan kepada peserta asosiasi, agar dalam mengajarkan HAMK, selalu mengikuti perkembangan yang terjadi. “Karena kadang kala, ada beberapa putusan atau praktik dalam persidangan yang tidak diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) atau peraturan-peraturan lainnya. Karena dalam putusan itu Mahkamah ingin memberikan keadilan substantif atau hukum progresif,” ungkap Mahfud. “Karena itu telah menjadi yurisprudensi. Maka, pelajarilah itu.”
Tidak hanya itu, ia juga mengharapkan, nantinya para pengajar HAMK dapat lebih kreatif dalam proses perkuliahan. “Nanti minta aja mahasiswa mengikuti minimal tiga persidangan MK. Lalu, suruh bikin laporan dari hasil mengikuti persidangan itu. Atau buat peradilan semu persidangan MK,” jelas Mahfud. “Tidak perlu ujian, kasih nilai aja dari situ,” timpalnya.
Adapun Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam laporannya menyebutkan, untuk lebih memaksimalkan dan mengoptimalkan kerjasama (antara MK dengan APHAMK) serta meningkatkan kualitas para pengajar HAMK, telah direncanakan beberapa program kerja bagi para pengajar HAMK. Program tersebut diantaranya adalah training of trainers (pembekalan dan pelatihan bagi para pengajar HAMK), short course (kursus singkat), serta program internship (berkesempatan untuk mempelajari/berkunjung ke MK negara lain secara langsung). Menurut Janedjri, program ini didesain sengaja untuk meningkatkan wawasan para pengajar hukum acara Mahkamah Konstitusi baik secara teori maupun praktik.
Peluncuran Buku Ajar Hukum Acara MK
Pada kesempatan yang sama, juga diluncurkan secara resmi Buku Ajar Hukum Acara MK yang diterbitkan atas kerjasama MK dengan APHAMK. “Saya sangat mengapresiasi terbitnya buku ini. Sebab selain menjadi buku ajar untuk meta kuliah hukum acara (MK, red) buku ini juga bisa menjadi referensi penting dan bermutu bagi para akademisi, praktisi, advokat, atau siapapun yang tertarik untuk mempelajari hukum acara MK,” imbuh Mahfud. (Dodi/mh)