Jakarta, MKOnline - Dalam melaksanakan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki rambu-rambu yang harus ditaati. Misalnya: putusan MK tidak boleh berisi norma (bersifat mengatur), MK tidak boleh memutus melebihi permohonan (ultra petita), atau dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK hanya berwenang memutus perselisihan atau kesalahan rekapitulasi penghitungan suara. Namun, praktiknya, rambu-rambu tersebut sulit selalu ditaati. MK, terkadang, perlu membuat terobosan-terobosan hukum untuk mewujudkan keadilan.
Demikian dinyatakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam acara Focus Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (2/11). Acara dengan tema “Dinamika MK dalam Mengawal Konstitusi” ini bertempat di Aula BPHN Kemenkumham lt. IV, Jakarta Timur. Turut pula sebagai pembicara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universita Andalas, Prof. Saldi Isra.
“Karena kalau kita saklek pada aturan-aturan itu, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum yang konstitusional,” sambung Mahfud menegaskan.
Menurut Mahfud, alasan Mahkamah Konstitusi ‘melanggar’ rambu-rambu tersebut adalah berdasar kepada hukum progresif; atau dengan kata lain demi terwujudnya keadilan substantif. “Kita ndak mau terikat dengan undang-undang yang tidak memberikan jalan hukum. Karena kalau tidak memberi jalan, maka tidak memberi kemanfaatan,” tutur Mahfud. “Padahal Undang-Undang Dasar itu dimana pun selalu bertumpu pada tiga hal: ada kepastian, keadilan dan ada kemanfatan.”
Oleh karena itu, menurut Mahfud, dalam mewujudkan hal itu, diperlukan kejelasan dan ketegasan sikap hakim dalam memutuskan. Hakim (konstitusi) harus bersifat adil dan mampu mengelaborasi pertimbangan hukum dengan fakta-fakta dalam persidangan dalam sebuah putusan. Sehingga, masyarakat, di seluruh lapisan, mudah memahaminya dan merasakan manfaat dari putusan tersebut.
Selain itu, Mahfud juga menyumbangkan beberapa pemikirannya agar dibahas dan dikaji lebih lanjut dalam FGD kali ini. Salah satunya, Mahfud, melontarkan ide tentang penambahan kewenangan baru kepada MK. Yakni, diberikannya kewenangan untuk menangani pengaduan konstitusional (constitutional complaint) oleh MK. “Tapi, syaratnya diatur dengan ketat,” ungkap Mahfud mengingatkan. Agar nantinya, tidak sembarangan orang yang bisa mengajukan constitustional complaint. (Dodi/mh)