Jakarta, MKOnline - Sebanyak 38 orang peserta pendidikan dan latihan (diklat) Perpustakaan Nasional, berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/11/2010). Mereka disambut Fajar Laksono, staf Ketua MK Mahfud MD. Fajar sekaligus memberikan pengantar dan memperkenalkan MK.
Rombongan diterima di lantai 8 Gedung MK. Dalam sambutannya, Fajar menjelaskan tentang peran dan fungsi MK serta jejak rekamnya beberapa tahun belakangan. “MK menganut hukum progresif. Hakim boleh keluar dari undang-undang untuk mencapai keadilan,” jelas Fajar.
Alumnus UGM ini mencontohkan, dalam kasus Pemilukada Jatim, MK memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang. “Padahal itu bukan kewenangan Mahkamah,” imbuhnya. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu juga ada putusan terkait dengan pemilu Presiden. Pemilih Pilpres 2009 saat itu boleh memilih dengan hanya menggunakan KTP dan paspor, meski namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jadi, MK tidak hanya menegakkan hukum dalam arti hanya apa yang tertuang dalam UU,” jelas Fajar.
Seorang peserta sempat bertanya tentang pengawalan terhadap putusan MK. Sebab beberapa contoh, misalnya putusan terkait pengujian UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dikabulkan MK, dirasakan belum begitu berpengaruh hingga saat ini. “Putusan MK bersifat final dan mengikat. Semua pihak, baik Presiden, MPR, DPR, atau siapapun, harus patuh pada putusan MK. Tapi memang tidak ada sanksi seperti halnya di pengadilan umum,” tutur Fajar. (Yazid/mh)