Jakarta, MKOnline - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumut, berakhir dengan penolakan MK. Putusan yang dibacakan Selasa (2/11/2010) tersebut melihat dalil Pemohon tentang money politic, tidak beralasan hukum.
Perkara 189/PHPU.D-VIII/2010 tersebut diajukan cabup-cawabup HR Zulkarnaen Hasibuan-Ahmad Padli Tanjung (nomor urut 1), Suharman-Remrem Suarni Rambe (nomor urut 4), dan Evendi Ritonga-Suraji (nomor urut 7). Sementara Pihak Terkait yang dipermasalahkan kemenangannya adalah Wildan Aswan Tanjung-Maslin Pulungan (Pihak Terkait).
Ada sembilan pasangan cabup-cawabup yang ikut berkompetisi dalam pemilukada Labuhanbatu Selatan; sebuah kabupaten baru hasil pemekaran dengan Kab. Labuhanbatu ini.
Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang yang jumlahnya cukup bervariasi dan terjadi di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kab. Labuhanbatu Selatan, baik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6 atau oleh Tim Suksesnya. Untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti tertulis yaitu bukti P-8, bukti P-9, bukti P-11 sampai dengan P-15 dan saksi masing-masing bernama Zaenal Harahap, Husni Rizal Siregar, Sutarman, Irwan Efendi Siregar, Kiki Adkiyah, Arman Ray, Samirah, Kesi Purnami, Qoriatul Khairiyah, Samsidar Nasution, T. Saparudin Nasution, Ahmad Pandi Siregar, Sujalel, Jon Piter Siahaan, Paharuddin, Tambah Rizki, Dany Friswanto, Kotip Ritonga, Aliyamret Siregar, Ramli, Misno, Abdul Hasim Siregar, Sarifah Aini Harahap, Panusunan Harahap, Hasan Basri dan Gito.
Baik Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama membantah dalil Pemohon tersebut dan merasa difitnah oleh dalil Pemohon. menurut Mahkamah, memang benar telah terjadi pembagian uang yang dilakukan Pihak Wildan Tanjung pada acara silaturahmi dengan Kapala Desa dan Lurah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2010, sebagaimana keterangan saksi Pemohon yang bernama Husni Rizal Siregar, Sutarman, Irwan Efendi Siregar dan saksi Pihak Terkait yang bernama Sundoyo, H. Panaluon Siregar, Yuspin, yang menerangkan bahwa saksi mendapat uang transport sebesar 1 juta rupiah, diberikan bahan baju untuk isteri beserta ongkos jahit sebesar 500 ribu rupiah dan buah salak.
Terhadap fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah pemberian uang dan barang tersebut dilakukan jauh sebelum ditetapkannya Pihak Terkait (Wildan Tanjung) sebagai pasangan calon dan bukan termasuk bagian dari kampanye pasangan calon karena acara silaturahmi tersebut dilaksanakan jauh hari sebelum dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilukada Kab. Labuhanbatu Selatan.
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, bukti-bukti tertulis Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta keterangan saksi Pemohon dan Pihak Terkait, sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, memang benar ada pembagian tas yang dilakukan oleh istri Wildan Tanjung dan Tim Sukses pasangan calon nomor urut 6 yang dibagikan melalui Majelis Taklim dan pengajian/perwiridan, tetapi pemberian tas tersebut dilakukan jauh-jauh hari sebelum penetapan Wildan Tanjung sebagai pasangan calon bupati Kab. Labuhanbatu Selatan.
“Lagi pula, menurut Mahkamah, pembagian tas tersebut adalah merupakan media kampanye untuk sosialisasi calon dan pasangannya yang sama dengan pembagian kaos atau topi gambar pasangan, sebagai media sosialisasi pasangan calon, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan politik uang (money politic). Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Majelis Hakim. (Yazid/mh)