Jakarta, MKOnline - “Kami perlu memberikan opening statement bahwa tidak ada suap, sogok, dan duit apapun dalam setiap perkara di MK. Yang bisa memenangkan saudara adalah bukti-bukti yang saudara ajukan, juga kebenaran dan keadilan yang berdasarkan konstitusi,” tutur M Akil Mochtar dalam sidang pendahuluan PHPU Timor Tengah Utara, Selasa (2/11/2010).
Menurut Akil yang sekaligus Ketua Panel, dengan didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati, banyak sms liar dan berita-berita yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. “Kalau ada seseorang yang menawarkan sesuatu dan menjanjikan sesuatu, itu omong kosong semua,” tambah Akil.
Dalam perkara ini, ada dua Pemohon. Pertama, Pemohon 192/PHPU.D-VIII/2010, yakni pasangan Gabriel Manek-Simon Feka yang didampingi Rudy Alfonso, Heru Widodo, Daniel Tonapa Masiku, Adrianus Magnus Kobesi, Sattu Pali, Totok Prasetiyanto, Dhimas Pradana, dan Agustinus Tulasi.
Sementara itu, Pemohon 193/PHPU.D-VIII/2010 adalah pasangan Yohanes Usfunan-Nikolaus Suni dan didampingi Misbahuddin Gasma, Samsul Huda, Nasrullah Abdullah, Dorel Almir, Mona Bidayati, Bonifasius Gunung, Samsudin, dan Andialvian Pawawo.
Termohon atau KPU Kab. Timor Tengah Utara, diwakili Ali Antonius, Sirra Prayuna, dll sebagai kuasa hukumnya. Lalu, Pihak Terkait diwakili Tanda Perdamaian Nasution, dll sebagai kuasa hukum.
Dua Pemohon memaparkan bahwa pokok perkara adalah mengenai keberatan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dalil lain adalah adanya keberpihakan dari Termohon kepada calon tertentu, mulai dari DPT, tidak diakomodirnya saksi, ada surat suara sudah dicoblos, hingga pemilih di bawah umur.
“Termohon juga dikatakan mencetak surat suara lebih dari 2,5%, tidak membagikan undangan memilih, tidak ada sosialisasi, ada pembiaran terhadap tim sukses mengambil surat suara sebelum pencoblosan, dan money politic. Apakah dalam perbaikan, ada dalil tambahan atau tetap?” kata Akil Mochtar membacakan pokok perkara Pemohon.
“Ada, yakni keterlibatan gubernur NTT dan jajarannya memenangkan Pihak Terkait, serta ada warga negara asing (WNA) yang ikut memilih,” tambah Pemohon. Lebih lanjut, Pemohon juga menyatakan ada perbedaan data perolehan hasil suara, serta keterlibatan gubernur memanfaatkan kunjungan dinas. (Yazid/mh)