Jakarta, MKOnline - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Fakfak Prov. Papua Barat memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Kamis (28/10), menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Said Hindom-Ali Baham Temongmere.
Said Hindom-Ali Baham Temongmere merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemulikada Kab. Fakfak Tahun 2010 nomor urut 5. Pemohon mendalikan pemungutan suara pada Pemilukada Kab. Fakfak Tahun 2010 yang dilaksanakan hari Kamis, 23 September 2010, diwarnai kecurangan. Indikasi kecurangan terjadi saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kab. Fakfak tanggal 1 Oktober 2010. Saat rapat itulah, Pemohon merasa dirugikan karena perolehan suaranya berkurang. Di sisi lain, menurut Pemohon, terjadi penggelembungan suara untuk pasangan calon lain di Distrik Fakfak yang dilakukan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Fakfak.
Dalam Lampiran Model DB1-KWK.KPU (hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Fakfak) dinyatakan perolehan suara di Distrik Fakfak adalah sebagai berikut: pasangan calon nomor urut 1 sejumlah 10.654 suara; pasangan calon nomor urut 2 sejumlah 1.007 suara; pasangan calon nomor urut 3 sejumlah 3.173 suara; pasangan calon nomor urut 4 sejumlah 1.956 suara; dan pasangan calon nomor urut 5 sejumlah 5.044 suara. Total perolehan suara di Distrik Fakfak sejumlah 21.834 suara.
Menurut Pemohon, perolehan tersebut berbeda dengan Lampiran Model DA-1 KWK.KPU (hasil rekapitulasi oleh PPD Fakfak) yang menyatakan perolehan suara sebagai berikut: pasangan calon nomor urut 1 sejumlah 5.006 suara; pasangan calon nomor urut 2 sejumlah 1.122 suara; pasangan calon nomor urut 3 sejumlah 4.128 suara; pasangan calon nomor urut 4 sejumlah 763 suara; dan pasangan calon nomor urut 5 sejumlah 6.613 suara. Total perolehan suara di Distrik Fakfak sejumlah 17.632 suara.
Setelah mencermati bukti dokumen yang diajukan para pihak, Mahkamah menemukan bahwa jumlah perolehan suara yang didalilkan oleh masing-masing pihak memang sesuai atau didukung dengan alat bukti, baik berupa dokumen maupun saksi, yang diajukan masing-masing pihak. Namun, setelah mencermati lebih lanjut, Mahkamah meragukan otentisitas bukti dokumen yang diajukan Pemohon karena dalam dokumen tersebut ditemukan banyak koreksi berupa angka/tulisan yang di-tipp ex kemudian ditulisi ulang, dan selanjutnya difotokopi (vide Bukti P-5.1).
Selain itu, dalam pembuktian di persidangan, Saksi Yusuf Wanandi Patiran, Jhon F Putnarubun, Alan M Somadayo, dan Achmad Ten menyatakan bahwa tanda tangan atas nama mereka yang tercantum dalam Bukti P-5, Bukti P-5.1, dan Bukti P-5.2 adalah bukan tanda tangan mereka. Hal tersebut diperkuat contoh tanda tangan keempat Saksi dan tanda tangan dalam KTP masing-masing yang menurut Mahkamah memiliki perbedaan signifikan.
Dengan demikian, meskipun dalil dan bukti dokumen Pemohon didukung oleh keterangan Saksi Zainudin R Feteniruma, Paulus Johanes Fabianus Douw, dan HM Tahir Mustafa, Mahkamah menilai pembuktian oleh Pemohon meragukan dan tidak dapat memberikan keyakinan Mahkamah. Sebaliknya, bagi Mahkamah, bukti yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, disertai keterangan saksi Termohon dan Pihak Terkait, lebih memberikan keyakinan akan otentisitas dokumen dimaksud.
Selain itu, menurut Mahkamah, hasil rekapitulasi tingkat KPU Kab. Fakfak atau Lampiran Model DB-1 KWK.KPU yang oleh Pemohon dijadikan sebagai pembanding adalah tidak tepat. Perbedaan antara hasil rekapitulasi tingkat Kab. Fakfak yang dimiliki Pemohon dan yang dimiliki Termohon terjadi karena Termohon dalam rekapitulasi tingkat Kab. Fakfak lupa membacakan dan menghitung perolehan suara di dua kampung, yaitu Kampung Torea dan Kampung Sekban, sebagaimana diakui oleh Termohon dan berdasarkan keterangan Saksi Deny Arikalang (Kanit I Gakkumdu Polres Fakfak) yang menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi, Ketua KPU Kab. Fakfak salah membaca dokumen, yaitu ada kolom pada halaman terakhir yang belum dibaca. Namun demikian, terhadap kesalahan tersebut, Termohon telah memperbaiki sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 77/BA/10/2010, bertanggal 2 Oktober 2010, mengenai perbaikan terhadap jumlah suara dalam Lampiran Model DB-1 KWK.KPU karena perolehan suara di Kampung Torea dan Kampung Sekban belum dihitung atau belum dibaca.
Mahkamah menilai angka rekapitulasi tingkat Distrik Fakfak sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dan Pihak Terkait adalah angka perolehan suara yang benar. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Fakfak oleh PPD Fakfak serta kesalahan rekapitulasi Distrik Fakfak oleh KPU Kab. Fakfak tidak terbukti dan harus dikesampingkan.
Mahkamah berpendapat pokok permohonan Pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kab. Fakfak Tahun 2010. Oleh karena itu demi hukum, Keputusan KPU Kab. Fakfak Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilukada Kab. Fakfak Tahun 2010, bertanggal 2 Oktober 2010, dinyatakan berlaku sah menurut hukum. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive.
Sidang pengucapan putusan perkara nomor 187/PHPU.D-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti. (Nur Rosihin Ana/mh)