Jakarta, MKOnline - Sidang pembacaan putusan perkara nomor 188/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstsitusi (MK) pada Kamis (28/10) sore, di ruang sidang pleno MK. Dalam permohonan yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Musa Ahmad-Suwidyo tersebut, Mahkamah memutuskan, menolak seluruh permohonan Pemohon. Permohonan ini terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah putaran kedua di Kab. Lampung Tengah. “Pokok Permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ucap Ketua Pleno Hakim Moh. Mahfud MD.
Dalam sidang pleno pembacaan putusan yang dihadiri oleh delapan hakim konstitusi (minus Hakim Konstitusi Muhammad Alim) tersebut, hadir kuasa hukum Pemohon, Apriliati, Lenistan Nainggolan dkk. Nampak pula, Pihak Terkait Prinsipal calon bupati dan wakil bupati A. Pairin-Mustafa didampingi kuasanya serta Termohon Prinsipal Indra Fadhillah yang juga didampingi kuasanya.
Dalam perkara ini, Pemohon mempermasalahkan pelanggaran pidana maupun administratif yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada di Kab. Lampung Tengah. Setidaknya, menurut Pemohon, telah terjadi pelanggaran pidana berupa politik uang oleh Pihak Terkait serta pelanggaran administratif terkait keabsahan pencalonan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilukada.
Terhadap permasalahan hukum adanya pelanggaran administratif oleh Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat, tidak akan menilai keabsahan pencalonan Pihak Terkait. “Karena pencalonan tersebut merupakan urusan internal dari Partai Golkar yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 59 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan hukum.
Dari ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf a tersebut, yang berhak menandatangani surat pencalonan adalah pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. Dan, dalam perkara ini, pencalonan Pihak Terkait ditandatangani oleh Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Mahkamah, hal ini tidak serta merta mengakibatkan pencalonan Pihak Terkait menjadi tidak sah.
“Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, usulan Pihak Terkait oleh Partai Golkar yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Plt. Sekretaris adalah berdasarkan Surat DPP Partai GOLKAR Nomor R-183/GOLKAR/IV/2010 tanggal 30 April 2010 perihal Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah,” papar Hamdan. “Dengan demikian tindakan Plt. Ketua tersebut tidak atas inisiatif sendiri melainkan atas perintah dari DPP Partai Golkar,” lanjutnya.
Selain itu, juga terbukti telah ada kesepakatan antara Tim Pemenangan para pasangan calon (Pemohon dan Pihak Terkait), yang salah satu isinya: Tidak akan mempersoalkan hal-hal teknis yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hamdan.
Sedangkan terhadap dalil adanya money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait, Mahkamah menyatakan, tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Jika pun ada, terang Mahkamah, pelanggaran dimaksud di samping bersifat sporadis juga tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. (Dodi/mh)