Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengangkat Refly Harun sebagai ketua Tim Investigasi atas dugaan kasus suap seperti yang termuat dalam tulisan Refly Harun di harian KOMPAS pada Senin, 25 Oktober 2010 lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD ketika menggelar konferensi pers guna menindaklanjuti tulisan Refly yang berjudul “MK Masih Bersih?” tersebut, Kamis (28/10), di Gedung MK.
“Demi tanggung jawab saya, sebagai Ketua MK dan komitmen para hakim konstitusi yang selalu bersikap akan menjamin kebersihan dari segala bentuk suap-menyuap, maka MK mengangkat Refly Harun sebagai ketua Tim Investigasi guna mengungkap kebenaran-kebenaran hal-hal yang dia saksikan sendiri tersebut. Refly pun tidak menolak atas pengangkatan ini. Ini adalah bagian dari tugas mulia dalam upaya menegakkan hukum di negara kita, terutama dalam menjaga martabat MK,” ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan dirinya sangat tertarik, agak terkejut dan ingin memastikan kebenaran isi tulisan Refly tersebut. Menurut Mahfud, bagian yang mengejutkannya adalah tulisan Refly yang menyatakan pernah mendengar langsung (di Papua) dari orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim konstitusi dalam menangani sengketa Pemilukada. “Kami sangat terkejut ketika Refly menyatakan melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang dollar senilai Rp 1 miliar untuk diberikan kepada hakim konstitusi. Refly menyarankan agar saya melakukan investigasi internal untuk mengungkap kasus-kasus tersebut. Saya berterima kasih atas kritik dan saran Refly karena hal itu berarti tantangan saya kepada siapapun untuk membuktikan kalau ada suap-menyuap di MK mendapat sambutan yang sangat baik,” paparnya.
Untuk tugas ini, lanjut Mahfud, MK memberikan waktu terhitung satu bulan kepada Refly. Mahfud pun menjamin Refly untuk dapat melakukan wawancara maupun mengonfrontasi dengan siapapun pejabat dan pegawai MK yang terlibat dugaan suap tersebut seperti kesaksian Refly dalam tulisannya. Mahfud mempersilahkan Refly untuk mengusulkan dua orang anggota tim dari luar, sedangkan dari internal MK akan ditunjuk dua orang sebagai anggota yang dapat memperlancar tugas Refly.
“Sekarang tinggal dibuktikan, siapa pelakunya dari MK. Kalau Refly benar, saya akan tindak tegas pelakunya. Kalau hakim (hakim konstitusi, red.), saya akan antarkan sendiri ke KPK. Kalau pegawai MK pelakunya, maka saya akan bawa sendiri ke polisi. Tapi kalau tidak benar, Refly harus jelaskan ke pada masyarakat. Ini adalah sikap fairness yang harus dijunjung tinggi oleh pejuang dan penegak hukum yang idealis,” jelasnya.
Mahfud berkeyakinan banyak calon kepala daerah yang ditipu oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pengacara maupun yang mengenal pejabat MK, kemudian meminta uang untuk mengurus perkara di MK, tapi kemudian uang tersebut dimakan sendiri. Selain itu, lanjut Mahfud, berdasarkan olah informasi, kuat kemungkinan adanya tim advokat yang menggunakan bukti registrasi perkara MK untuk memeras calon kepala daerah baik yang menang maupun yang kalah.
“Saya tetap berkeyakinan itu semua hanya permainan di antara orang-orang yang berperkara yang beberapa di antaranya melibatkan kuasa hukum orang yang berperkara. Nah, sekarang Refly mengaku bertemu orang yang pernah menyuap dan akan menyuap MK. Ini bagus kalau dibuktikan agar semua menjadi jelas. Saya percaya dengan integritas seorang Refly Harun,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)