MK Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Markus Pilkada
Kamis, 28 Oktober 2010
| 13:14 WIB
Hakim Konstitusi, Mahfud MD dan M. Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membentuk tim investigasi guna mengungkap kebenaran terkait adanya kabar yang menyatakan bahwa ada setumpuk uang senilai Rp 1 M dari seseorang dan diserahkan ke salah satu hakim konstitusi dari seseorang yang berperkara sebelum pengucapan putusan MK disebutkan.
Akan tetapi pihak tersebut tidak memiliki uang untuk menyerahkan dana sesuai yang diminta sampai pada akhirnya putusan diucapkan.
Mahfud juga mengaku kaget setelah melihat sebuah tulisan yang dibuat salah satu Pengacara bernama Refly Harun di salah satu harian nasional berjudul "MK Masih Bersih"?. Dalam tulisan tersebut tertulis bahwa Refly pernah melihat dan mendengar langsung ada orang yang menyediakan bermiliar-miliar untuk berperkara di MK sehubungan dengan gugatan perkara Pilkada di Papua.
Karena itulah Mahfud mengangkat Refly menjadi Ketua Tim Investigasi penelusuran perkara suap menyuap perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Demi komitmen dan tanggung jawab saya sebagai Ketua MK dan komitmen para hakim MK yang selalu bersikap akan menjamin kebersihan dari segala bentuk suap menyuap maka MK akan mengangkat Refly sebagai ketua Tim Investigasi," ujar Mahfud saat jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/10/2010).
Menurut Mahfud, apa yang ditulis Refly di sebuah media massa cetak nasional sudah terang benderang sehingga sangat mudah untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenarannya. Sebab, Refly mengaku sudah bertemu sendiri orang-orang yang mengaku menyuap MK.
Dengan demikian, lanjut Mahfud pihaknya bukan hanya menerima saran Refly untuk melakukan investigasi internal atas kasus-kasus seperti itu, melainkan lebih jauh dari itu MK menunjuk Refly sebagai pihak eksternal untuk memimpin investigasi itu.
"Maksudnya, agar tidak ada kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan oleh MK jika investigasi itu dilakukan secara internal saja," jelasnya.
Mahfud juga menjamin Refly melakukan wawancara dan mengkonfrontasi dengan siapa pun pejabat dan pegawai di MK yang menurut kesaksian Refly telah meminta dan menerima uang suap dalam kaitan dengan penanganan perkara di MK, seperti yang Refly lihat dengan mata kepala sendiri.
Refly, lanjut Mahfud juga dipersilahkan mengusulkan dua orang anggota tim yang menurut Refly tepat.
"Dari internal MK juga akan ditunjuk agar hal-hal teknis untuk memperlancar tugas-tugas Refly," tandasnya.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, Refly Harun diberikan waktu hingga akhir November 2010 untuk menuntaskan investigasi beserta hasilnya.
"Saya tahu integritas Refly dan kecintaan Refly di MK. Walau dia pernah kalah pernah menang di MK," tandasnya.
www.tribunnews.com