Jakarta, MKOnline - Setelah jatuhnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Minahasa Utara pada 2 September 2010 lalu, kini Pemohon perkara tersebut, Fransisca M. Tuwaidan-Willy EC Kumentas mengajukan keberatan kembali atas pelaksanaan putusan MK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara. Sidang lanjutan perkara Nomor 145/PHPU.D-VIII/2010 ini digelar MK pada Selasa (26/10), di Gedung MK.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva mengonfirmasi laporan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU Kab. Minahasa Utara sebagai Termohon kepada Pemohon dan Sompie SF Singal-Yulisa Baramuli sebagai Pihak Terkait. Akil memaparkan batas putusan sela yang dijatuhkan Mahkamah memiliki tenggang waktu hingga 60 hari. “Sebenarnya pelaksanaan putusan Mahkamah paling lambat akan berakhir 1 November mendatang. Tetapi, laporan pelaksanaan putusan MK tentang Pemilukada ulang di Kecamatan Wori, Minahasa Utara sudah ada di Kepaniteraan MK sejak 12 Oktober 2010 lalu. Dan Pemohon mengajukan keberatan pada hari yang sama. Sedangkan Pihak Terkait mengajukan sanggahan atau keberatan tanggal 21 Oktober 2010,” jelasnya.
Akil menguraikan secara keseluruhan hasil pemungutan suara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan laporan Termohon, yakni Pemohon memperoleh sejumlah 5.736 suara, sedangkan PT 5.5.46 suara di Kecamatan Wori. “Maka hasil pelaksanaan pemungutan suara dimenangkan oleh Pemohon dengan selisih jumlah suara 190 suara. Oleh karena itu, selisih suara secara akumulasi di Kabupaten Minahasa Utara, yakni perolehan dari Pemohon 36.269 suara, sementara Pihak Terkait sejumlah 37.420 suara. Oleh karena itu, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sejumlah 1.151 suara. Hasil putusan MK sudah dilaksanakan oleh Termohon dan itulah hasilnya,” ujarnya
Menanggapi adanya keberatan dari Pemohon dan Pihak Terkait, Akil menjelaskan agar Pemohon dan Pihak Terkait melengkapi keberatan yang disampaikan dengan saksi dan bukti untuk dijadikan penilaian oleh Mahkamah. Dalam sidang tersebut mengajukan 27 alat bukti beserta 4 alat bukti tambahan. “Alat bukti Pemohon dan Termohon, kami sahkan. Karena perkara ini jatuh tempo pelaksanaannya sampai 1 November, maka Saudara-saudara (Pemohon dan Pihak Terkait, red.) tunggu panggilan dari Mahkamah mengenai sidang lanjutan karena Panel ini akan melaporkan dulu ke pleno hakim. Khusus pemeriksaan saksi terbatas untuk putusan sela kemarin saja, berarti untuk Kecamatan Wori saja,” urainya.
Dalam konklusi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD pada 2 September lalu, MK berkesimpulan terjadi pelanggaran di Kecamatan Wori yang cukup signifikan mempengaruhi peringkat suara seluruh pasangan calon. “Demi keabsahan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Wori. Amar putusan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Wori dan melaporkan kepada MK selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)