Jakarta, MKOnline - Menindaklanjuti Putusan Sela PHPU Kab. Bangka Barat yang memerintahkan pemungutan suara ulang untuk 719 pemilih yang belum memilih, MK membacakan Putusan Akhir perkara 116/PHPU.D-VIII/2010 ini, Selasa (26/10).
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan Parhan Ali-Erwan Masri, cabup-cawabup Bangka Barat. Sementara pasangan Zuhri M. Syazali-Sukirman menjadi Pihak Terkait. Putusan Sela sendiri dibacakan pada 13 Agustus 2010 lalu.
KPUD Bangka Barat sebagai Termohon telah melaksanakan pemungutan suara di TPS 169 Desa Bakit, TPS 170 Desa Bakit, dan TPS 220 Desa Kelabat, Kecamatan Jebus, Kab. Bangka Barat pada 9 Oktober 2010 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Laporan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bangka Barat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pada Pemilukada 5 Juli 2010, suara pasangan Parhan Ali-Erwan Masri adalah 31.952 suara. Sementara suara pasangan Zuhri M. Syazali-Sukirman sebesar 32.131 suara. Setelah dilakukan pemungutan suara ulang untuk 719 pemilih yang belum memilih, hasilnya pasangan Parhan Ali-Erwan Masri bertambah 198 suara dan pasangan Zuhri M. Syazali-Sukirman bertambah 148 suara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Mahfud MD, dinyatakan bahwa perolehan suara yang benar untuk pasangan Parhan Ali-Erwan Masri sebesar 32.150 suara. “Pasangan Calon Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A dan H. Sukirman sebanyak 32.279 suara. Memerintahkan KPU Kab. Bangka Barat untuk melaksanakan putusan ini,” kata Mahfud MD. (Yazid).