Jakarta, MK Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD selama dua hari melakukan kunjungan dinas ke Padang, Sumatera Barat (22-23/10). Dalam kunjungan kali ini Ketua MK didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar dalam rangka sebagai pembicara pada seminar hukum yang bertajuk "Penguatan Kewenangan dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Demokrasi Konstitusional di Indonesia". Acara ini diselenggarakan MK bersama Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Unand) yang diikuti oleh Rektor, Civitas Akademika dan mahasiswa Unand.
Pengaduan Konstitusional
Melalui kesempatan tersebut, Mahfud mengharapkan MK ke depan bisa menangani pengaduan konstitusional (constitutional complain). Hal tersebut dikarenakan banyaknya kasus di lapangan dan sejumlah pengaduan mengenai hal tersebut yang masuk ke MK. Pengaduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Mahfud mencontohkan kasus Polycarpus yang menjadi tertuduh dalam pembunuhan Munir. Menurutnya Polycarpus dihukum dengan hukum acara yang salah, karena menurut KUHP yang boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah terdakwa atau keluarganya. Tapi karena hukumannya ringan, lalu jaksa mengajukan PK sehingga hukuman untuk Polycarpus dari 4 tahun naik menjadi 20 tahun. "Nah coba, putusan final seperti itu karena sudah tidak ada upaya hukum lagi, padahal hukum acara yang ditempuh itu salah, siapa yang bisa mengadili itu lagi, memberi keadilan bagi dia," ujarnya. Oleh karenanya, kewenangan tersebut penting dimasukkan ke MK.
Namun terdapat beberapa kewenangan yang dianggapnya tidak terlalu penting, misalkan memutuskan sengketa hasil pemilu dan pembubaran partai politik. Menurut Mahfud, kewenangan seperti itu bisa diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA) dan MK diberikan kewenangan tambahan untuk menangani pengaduan konstitusional tersebut.
Temu Wicara dan Silaturrahim
Setelah menyampaikan Keynote Speech pada Seminar Contitutional Complaint di Unand, Mahfud MD melanjutkan kunjungannya dengan melakukan Temu wicara dengan muspida provinsi Sumatra Barat. Pada kesempatan ini Mahfud MD banyak menyinggung masalah latar belakang pembentukkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Di hadapan Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, Mahfud menjelaskan fungsi MK sebagai pengadilan ketatanegaraan. MK lahir dari latar belakang sejarah sistem ketatanegaraan di masa lalu yang carut marut dan tidak dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Dikatakan olehnya, dengan berkaca pada masa lalu, banyak produk perundang undangan yang melanggar hak-hak sipil warga negara, sehingga pada amandemen ketiga UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat memutuskan membentuk MK untuk menguji undang undang yang dianggap merugikan hak konstitusional masyarakat. “Saat amandemen Undang Undang Dasar tahap ke tiga, Mahkamah Agung pernah diminta kesanggupannya untuk dapat menguji Undang Undang”, jelasnya, namun saat itu Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan itu, karena banyak perkara yang menumpuk, sehingga anggota MPR sepakat untuk membentuk MK.
Usai temu wicara, Mahfud MD melakukan perjalanan menuju Bukit Tinggi untuk melakukan Silahturahim dengan muspida kabupaten Agam. Acara ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Bupati Agam Aristo Munandar.
Dalam kesempatan ini Mahfud MD banyak mengulas kandungan UUD 1945 dan kaitan Pancasila dengan Islam. Menurutnya, Pancasila dan Undang Undang Dasar merupakan perjanjian hidup atau dalam istilah al Qur’an disebut dengan mitsaqon gholidzho. Sebagai sebuah kesepakatan hidup bangsa, konstitusi dan Pancasila lahir dari ide dan gagasan intelektual Islam pada saat kemerdekaan indonesia.
Peresmian Islamic Centre
Kunjungan Ketua MK pada hari berikutnya adalah melakukan Peresmian Islamic Centre di Nagari Magek Kabupaten Agam, Bukit Tinggi, yang di ikuti oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, politisi senior PPP Aisyah Amini, Bupati Kabupaten Agam Aristo Munandar, serta Tokoh Masyarakat Kabupaten Agam. Peresmian Islamic Center Magek ini menjadi penutup rangkaian kunjungan kerja Mahfud MD di Sumatera Barat, dimana ketua mahkamah konstitusi merupakan tokoh kehormatan masyarakat Magek dengan gelar Angku Majo Sadeo.
Dalam acara tersebut Mahfud MD memberikan sambutan dihadapan masyarakat Magek mengenai perkembangan sejarah Islam. Mahfud menjelaskan, Islam tidak pernah berpisah dengan ilmu. Dalam perkembangannya Islam banyak menggunakan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan ummat, dan melarang penggunaan ilmu pengetahuan untuk membuat kerusakan pada kehidupan manusia.
Pada akhir sambutannya, Mahfud menaruh harapan yang besar, di masa yang akan datang Indonesia dapat selamat dengan lahirnya ilmuwan-ilmuwan yang memiliki iman yang lahir dari Islamic Center ini. (Dhini/Ilham/mh)