Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Pandeglang - Perkara No. 190/PHPU. D-VIII/2010 – pada Senin (25/10) siang di ruang Sidang Panel MK. Dalam persidangan itu terungkap bahwa calon bupati no. urut 6 yakni H. Erwan Kurtubi mengeluarkan kebijakan resmi yang secara terang terangan menginstruksikan agar seluruh anggotanya mencoblos pasangan calon no.6. Selain itu diduga telah terjadi money politics selama Pemilukada.
Pemohon sendiri adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati kab. Pandeglang no. urut 5 yakni Hj. Irna Narulita dan H. Apud Mahpud. Pemohon mengajukan keberatan terhadap Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Pandeglang 2010 yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kab. Pandeglang).
Menurut Pemohon, penetapan Termohon tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Pandeglang 2010 terdapat kesalahan. Ternyata dalam penjumlahan prosentase perolehan suara keenam pasangan calon, hanya mencapai 99 persen. Namun satu persen suara yang setara dengan jumlah 5.528 suara, justeru tidak masuk.
“Kesalahan ini menunjukkan terdapat rangkaian indikasi penghilangan suara secara sistematis,” ujar Pemohon kepada Majelis Hakim yang terdiri atas Moh. Mahfud MD (Ketua Panel), M. Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati.
Pemohon mengungkapkan pula, calon bupati no. urut 6 yakni H. Erwan Kurtubi mengeluarkan kebijakan resmi yang secara terang terangan menginstruksikan agar seluruh anggotanya mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati no. urut 6.
Selain itu, kata Pemohon, disinyalir telah terjadi money politics selama berlangsung Pemilukada. “Calon bupati no. urut 6 mengeluarkan kebijakan dan instruksi kepada seluruh camat Kabupaten Pandeglang untuk mendukung Pasangan Calon No. Urut 6. Cara menyiasatinya, memberikan dana bantuan desa agar dibagikan kepada masing-masing kepala desa saat berlangsung Pemilukada Kabupaten Pandeglang,” papar Pemohon.
Keberatan Pemohon lainnya, calon bupati no. urut 6 menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah Kab. Pandeglang, dengan menempatkan jabatan terhadap orang-orang yang mendukung pasangan calon no. urut 6.
“Sebaliknya bagi pejabat yang tidak mendukung, diancam akan dimutasikan atau di non-job kan,” jelas Pemohon.
Dikatakan Pemohon lagi, pasangan calon no. urut 6 juga melakukan praktik politik uang pada malam hari menjelang pencoblosan, atau dikenal dengan istilah ‘serangan fajar’. Pemberian uang tersebut nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000, di seluruh desa se-Kabupaten Pandeglang.
“Ditambah lagi dengan penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah oleh Pasangan Calon No. Urut 6 sebelum maupun pada saat kampanye Pemilukada Kabupaten Pandeglang. Misalnya, pemasangan spanduk, stiker dan segala alat peraga yang memperlihatkan foto serta ajakan-ajakan yang bermakna mendukung calon bupati no. urut 6 pada sarana pendidikan SD-SMU di seluruh Kabupaten Pandeglang,” tandas Pemohon. (Nano Tresna A./mh)