Rekayasa Bibit-Chandra; Hakim MK: SBY Harus Segera Tentukan Jaksa Agung Definitif
Senin, 25 Oktober 2010
| 08:17 WIB
Jakarta - Hingga saat ini, Presiden SBY belum menentukan jaksa agung definitif pengganti Hendarman Supandji. Demi mempercepat keputusan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, jaksa agung harus segera dipilih.
"Kalau jaksa agung definitif itu memang harus ada dan segera," kata hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, kepada detikcom, Senin (25/10/2010).
Menurut Akil, banyak calon yang sudah diwacanakan oleh publik. Tapi entah mengapa, belum ada satu pun yang dipilih oleh Presiden SBY.
"Nunggu saya kali," selorohnya.
Terkait pengusutan rekayasa kasus Bibit-Chandra, Akil setuju dilakukan penyelidikan. Namun, dia meminta agar status hukum keduanya dipastikan terlebih dulu.
"Harus ada putusan pengadilan yang membebaskan mereka, agar mantan penyidikan kasus rekayasanya," tutup Akil.
Kasus Bibit-Chandra kembali mencuat setelah MA tidak menerima PK yang diajukan Kejagung soal SKPP dua pimpinan KPK tersebut. Hingga kini, kasus tersebut menggantung. Kejagung berdalih ketiadaan Jaksa Agung membuat mereka enggan mengambil keputusan.
Padahal koalisi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mendesak Kejagung mengambil sikap deponeering. Namun Kejagung bergeming. Muncul kabar Kejagung akan membawanya ke pengadilan.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto memberi isyarat bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan dengan mengusut rekayasa kasus. Sayangnya Bibit enggan menyebut siapa perekayasa.
"Ada rekayasa dan itu jelas dikatakan Ketua MK (Mahfud MD) dahulu. Dan putusan pengadilan MK menyebutkan, memang ada rekayasa," kata Bibit usai diskusi di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakpus, Minggu (25/10/2010). Presiden SBY berjanji akan menentukan jaksa agung definitif setelah kembali dari China dan Vietnam. (mad/nrl)
detik.com | 25 Oktober 2010