Jakarta, MKOnline - Dalil tidak diberikannya undangan memilih serta adanya money politic, ternyata tidak dapat dibuktikan pasangan Irfendi Arbi-Zadry Hamzah, cabup-cawabup dalam Pemilukada Kab. Lima Puluh Kota, Sumbar. Karena itu, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara PHPU kabupaten ini, Kamis (21/10), MK menolak seluruh permohonan Pemohon.
Pihak Terkait dalam perkara ini yang didalilkan melakukan money politic dalam perkara No. 185/PHPU.D-VIII/2010 ini adalah Alis Marajo-Asyirwan Yunus. Sementara KPUD Kab. Lima Puluh Kota sebagai Termohon, didalilkan tidak mendistribusikan formulir Model C6-KWK kepada pendukung Pemohon dalam pemungutan suara putaran II yang digelar pada 22 September 2010 yang lalu.
MK sendiri dalam pertimbangan hukumnya mengakui memang terdapat calon pemilih yang tidak memperoleh formulir Model C6-KWK atau yang sering disebut surat undangan memilih. Namun Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa terdapat 1.238 pemilih yang tidak mendapat undangan. Dari 1.238 pemilih yang didalilkan tidak mendapat formulir Model C6-KWK, Pemohon hanya mengajukan surat pernyataan dari 927 orang yang tidak mendapatkan formulir Model C6-KWK.
Terlebih lagi dari 927 surat pernyataan yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai terdapat banyak tulisan dan tanda tangan yang satu dengan lainnya memiliki kesamaan, sehingga keasliannya diragukan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan.
Terkait dalil money politic, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Mahkamah menilai benar terdapat pembagian sirup marquisa cap “Sarang Tawon” yang dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri 1431 Hijriah. Namun, menurut MK, bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pembagian sirup tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 7. Selain itu saksi yang diajukan Pemohon juga tidak melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu untuk ditindaklanjuti.
Seandainya dalil Pemohon mengenai pembagian sirup oleh pasangan calon nomor urut 7 adalah benar, quod non, Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa pemilih yang mendapatkan pembagian sirup lantas memilih pasangan calon nomor urut 7, sebagaimana didalilkan oleh saksi yang diajukan Pemohon sendiri, yaitu Masrianto, yang menyatakan meskipun diberi sirup, Saksi Masrianto tetap mencoblos/memilih pasangan calon nomor urut 3 (yaitu Pemohon).
Selain itu, mengenai dalil kontrak politik berupa pengaspalan jalan, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalilnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai adanya praktik money politic tidak terbukti dan harus dikesampingkan. “Permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Mahfud MD saat membacakan konklusi putusan MK. (Yazid/mh)