Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemohon perkara nomor 184/PHPU.D-VIII/2010 pada Kamis (21/10) sore, di ruang sidang pleno MK. Sidang pleno pembacaan putusan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
“Dalam pokok perkara: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Sodiki saat membacakan amar putusan.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua pasangan calon kepala daerah Kabupaten Sigi dalam Pemilukada 2010, yakni pasangan calon nomor urut satu, Rizali Djaelangkara-Adjub Wilem Darawita (Pemohon I) serta pasangan calon nomor urut enam, Ridwan Yalidjama-Edison Kindangen (Pemohon II). Sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala. Sedangkan selaku Pihak Terkait, pasangan calon kepala daerah dengan nomor urut lima, Aswadin Randalembah-Livingstone Sango.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan tujuh pokok permasalahan, diantaranya adalah ketidakprofesionalan Termohon, hasil penghitungan suara cacat yuridis, politik uang oleh Pihak Terkait, serta beberapa kecurangan lainnya yang menurut Pemohon telah dilakukan secara masif.
Berkaitan dengan dalil adanya kelebihan surat suara sebanyak 700 lembar, meskipun tidak dapat dibenarkan secara hukum, menurut Mahkamah, hal itu masih dapat diterima. “Karena, para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa kelebihan surat suara sebanyak 700 lembar telah jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat digunakan melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilukada,” ungkap Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Begitu pula dengan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Termohon, menurut Mahkamah masih dapat ditoleransi. “Meskipun perubahan DPT terakhir yang dilakukan Termohon pada tanggal 13 September 2010 dapat berakibat mengganggu tahapan Pemilukada, namun dengan tidak bermaksud membenarkan tindakan Termohon, karena perubahan DPT dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Paswaslukada, maka tindakan Termohon tersebut dapat ditoleransi karena dilakukan dalam rangka memenuhi hak-hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” lanjut Alim.
Terhadap dalil money politic, Mahkamah berpendapat, Pemohon juga tidak dapat membuktikannya dalam persidangan. “Bukti-bukti tertulis yang diajukan dan keterangan saksi dalam persidangan tidak cukup meyakinkan Mahkamah tentang telah terjadi pelanggaran pidana Pemilu berupa praktik politik uang yang terjadi dalam skala yang luas yang mempengaruhi pilihan calon pemilih sebagaimana surat Panwaslukada Kabupaten Sigi,” jelas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Sedangkan terhadap dalil-dalil lainnya, Mahkamah menyatakan, tidak terbukti menurut hukum. (Dodi/mh)