Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara sengketa Pemilukada Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Prov. Sumatera Utara, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/10), bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Sidang perkara nomor 189/PHPU.D-VIII/2010 ini dihadiri para Pemohon, yaitu pasangan calon no. urut 1 Zulkarnaen Hasibuan-Ahmad Padli Tanjung, pasangan no. urut 4 Suherman-Remrem Suarni Rambe, dan pasangan no. urut 7 Efendi Rironga-Suraji, serta didampingi kuasanya. Hadir pula Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Labuhanbatu Selatan dan kuasanya, serta dihadiri Pihak Terkait.
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian ini, Panel Hakim MK yang terdiri M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim, memeriksa keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Saksi Termohon, Pangihutan Hasibuan, menerangkan penangkapan dirinya karena mengambil kertas suara yang terjatuh dari meja saat penghitungan suara di TPS 9, "Ada kertas suara yang jatuh, saya ambil, lalu saya ditangkap sama Pinayungan," kata Pangihutan, Ketua KPPS TPS 9 Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan. Pinayungan, kata Pangihutan, adalah saksi pasangan no. urut 1. "Dipikirnya, saya mencoblos," lanjut Pangihutan menjawab pertanyaan Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar yang menanyakan alasan penangkapan dirinya.
Sedangkan saksi Termohon bernama Nurbaim, sekretaris tim kampanye pasangan calon no urut 5, menerangkan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya, M. Amin Batubara, wakil sekretaris tim kampanye pasangan no. urut 6, menerangkan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten oleh KPU Labuhanbatu Selatan. Menurut Amin, tidak ada keberatan dari saksi-saksi seluruh pasangan calon saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. "Saya heran, kenapa dipersoalkan rekapitulasi, setahu saya, tidak ada persoalan," kata Amin bertanya-tanya.
Senada dengan Nurbaim dan Amin, saksi Termohon lainnya, Subali, saksi pasangan no. urut 6 di PPK Silangkitang, juga menerangkan proses rekapitulasi penghitungan suara yang berjalan aman, tidak ada keberatan dan semua saksi menandatangani berita acara. "Katanya ada gugat-gugatan, makanya saya hadir ke mari," kata Subali heran.
Sementara itu, saksi Pihak Terkait, Tulusman Hutauruk, tim kampanye pasangan no. urut 6, menerangkan inti penandatanganan MoU di PTPN III. Pertama, pimpinan atau manajemen PTPN III tidak akan melakukan intimidasi terhadap karyawan. Kedua, Apapun pilihan karyawan tidak akan berdampak negartif terhadap pekerjaannya. "Itulah intinya," kata Tulusman yang juga menjabat anggota DPR Kab. Labusel
Tulusman dan tim sukses pasangan calon lainnya serta Distrik Manajer PTPN III ikut menandatangani MoU tersebut. Penandatanganan MoU dilakukan per-distrik pada tanggal 23, 24, dan 25 September 2010. Peraih suara terbanyak di PTPN III yang terdiri dari tiga distrik ini ditempati oleh pasangan no. urut 3.
Tulusman membenarkan adanya kegiatan bagi-bagi tas yang dilakukan pasangan no. urut 6. "Tas kami bagikan jauh sebelum tahapan pemilukada dimulai," aku Tulusman.
Saksi Pihak Terkait lainnya, Dahliana Lubis, dalam kesaksiannya juga mengaku ikut membagikan tas untuk pasangan no. urut 6. “Saya memang ada bagi tas di desa Sepadan Jaya Dusun Empat,” kata Dahliana Lubis yang merupakan istri Kepala Desa Tanjung Selamat Kec. Kampung Rakyat. Saat ditanya AKil Mochtar mengenai pembagian uang, Dahliana menyatakan tidak ada pembagian uang.
Mendapat giliran memberikan kesaksian, Saksi Pemohon, Tety Haryuni mengaku tanggal 30 Juli 2010 pada acara pengajian/perwiridan di dusun Konsesi (Sidorejo), desa Pangarungan, Ibu Hj. Sarifah yang merupakan tim sukses pasangan no urut 6 membagikan tas kepada 60 orang anggota pengajian dan berpesan agar mencoblos no. urut 6. Senada dengan Tety Haryuni, Saksi Pemohon lainnya, Siti Aminah, Mariani, Sriningsih juga mengaku mendapat tas dari pasangan no. urut 6.
Sedangkan Saksi Pemohon bernama Misno mengaku didatangi dua orang lelaki tim sukses pasangan calon no urut 6 pada 23 September sekitar pukul 16.00. Kedua orang tersebut menitipkan satu buah tas untuk istri saksi, yang di luarnya terdapat nama pasangan calon no urut 6. Di dalam tas, aku Misno, terdapat amplop berisi uang Rp. 100.000 dan kartu nama no urut 6. “Tolong dibantu no urut 6,” kata Misno menirukan ucapan salah satu dari dua orang tersebut. (Nur Rosihin Ana)