Jakarta, MKOnline - Sidang dengan agenda pemeriksaan dan keterangan saksi oleh Pemohon dalam perkara Pemilukada Kabupaten Labuhan Batu Selatan - Perkara No. 189/PHPU. D-VIII/2010 – digelar pada Rabu (20/10) siang di ruang Sidang Panel MK. Persidangan diwarnai dengan beragam persoalan terkait dugaan adanya intimidasi, praktik politik uang, pembagian tas bergambar pasangan calon tertentu dan lainnya, yang berlangsung selama Pemilukada berlangsung.
Para Pemohon adalah H.R. Zulkarnaen Hasibuan dan Ahmad Padli Tanjung sebagai pasangan calon no. urut 1, Suherman dan Remrem Suarni Rambe sebagai pasangan calon no. urut 4, dan Evendi Rironga dan Suraji sebagai pasangan calon no. urut 7. Semua pasangan yang mengajukan adalah para calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Salah seorang saksi Pemohon, Zaenal Harahap selaku Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Selatan menjelaskan adanya intimidasi kepada para pegawai PTPN (Perkebunan) selama Pemilukada. Para pegawai PTPN itu melapor kepada Zaenal. Setelah itu tercapai kesepakatan antara pihak PTPN dan pegawai-pegawai tersebut, hingga dibuatlah kesepahaman atau M0U bahwa tidak akan terjadi intimidasi lagi.
“Kejadian adanya intimidasi itu terjadi pada saat minggu tenang,” tambah Zaenal kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Akil Mochtar.
Selain itu, bergulir dugaan terjadi praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon no. urut 6 yakni H. Wildan A. Tanjung dan H. Maslin Bulungan. Praktik politik uang tersebut juga dilakukan oleh Tim Sukses pasangan calon no. urut 6 di hampir seluruh kecamatan di Labuhan Batu Selatan.
“Saya sempat diberikan uang Rp 25.000 dan disuruh memilih Pasangan Calon No. Urut 6. Uang itu dibagikan kepada 35 orang,” kata Saksi Pemohon lainnya, Kiki, yang memperkuat keterangan dari Saksi Zaenal.
Soal adanya praktik politik uang selama Pemilukada Labuhan Batu Selatan, dibenarkan oleh Saksi Pemohon berikutnya, Arman yang melihat seseorang bernama Zulkifli membagikan uang Rp 20.000 kepada Rusli Siregar.
Sementara itu Saksi Pemohon lainnya, Sumirah menuturkan bahwa Tim Sukses pasangan calon no. urut 6 mempengaruhi calon pemilih dengan memberi tas bergambar pasangan tersebut yang berwarna pink, dan ditambah lagi dengan uang sebesar Rp 50.000.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga besok, Kamis 21 Oktober 2010, masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan dan keterangan dari para saksi yang berperkara. (Nano Tresna A./mh)