Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lombok Tengah kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/10), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 186/PHPU.D-VIII/2010 ini diajukan oleh Tgh. Lalu Gede Muh. Ali Wirasakti Amir Murni dan Lalu elyas Munir Jaelani.
Pada sidang lanjutan keempat ini, giliran Termohon mengajukan saksi melalui video conference (Vicon) dari Universitas Mataram untuk membantah dalil-dalil Pemohon. Salah satunya adalah Jamal yang membantah tuduhan Pemohon membagikan uang kepada masyarakat. “Tidak benar saya membagikan uang kepada para pemilih untuk memilih pasangan Maiq Meres (HM. Suhaili FT – HL. Normal Soezana, red.),” ujarnya.
Sementara itu, saksi Termohon lain, Iqbal membantah kesaksian Muslimin yang menyatakan dirinya dipecat sebagai Ketua KPPS. “Kami tidak memecat Muslimin, tapi Saudara Muslimin sendiri yang mengundurkan diri secara lisan,” paparnya.
Pihak Terkait juga mengajukan satu saksi, yakni Syamsu Rizal. Dalam keterangannya, Syamsu membantah adanya anggota KPPS yang merangkap menjadi tim sukses pasangan calon Maiq Meres. “Kami tidak mengenal nama-nama yang dituduhkan saksi Pemohon sebagai tim sukses kami,” ujarnya.
Syamsu yang merupakan Sekretaris Tim Sukses Pasangan Calon Maiq Meres ini juga membantah adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon Maiq Meres. “Kami dari pusat tidak pernah menginstruksikan untuk membagi-bagikan uang kepada pemilih agar memilih pasangan calon Maiq Meres,” bantahnya.
Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki beserta Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel ini, Pemohon kembali mengajukan tiga orang saksi. Di antaranya Muhayadi yang menjelaskan adanya KPPS yang mengancam kepada Anggota KPPS untuk memilih pasangan calon Maiq Meres.
Dalam permohonannya, Pemohon yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dengan nomor urut 4, berkeberatan dengan berita acara rekapitulasi KPU Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Lombok Tengah banyak melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sejak proses penjaringan hingga penetapan pasangan calon dilakukan oleh Termohon. Termohon juga gagal melaksanakan Pemilukada yang sesuai dengan asas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, jujur dan adil). (Lulu Anjarsari/mh)