Pengajuan Gugatan ke MK Tak Pengaruhi Proses Pemeriksaan Yusril
Rabu, 20 Oktober 2010
| 07:39 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Pengajuan gugatan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yusril Ihza Mahendra tidak mempengaruhi proses pemeriksaan terhadap Yusril sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum. Buktinya pekan depan, Yusril dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
"Tidak, tidak. Proses (pemeriksaan) akan tetap berjalan, karena dalam putusan (MK) yang pertama, masalah penyidikan itu sah, harus tetap dilanjutkan. Proses uji tafsir ini adalah masalah sendiri. Ini kan yang diuji masalah KUHAP, bukan masalah UU Kejaksaan," jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap saat ditanya soal proses pemeriksaan Yusril pasca pengajuan gugatan ke
MK.
Hal tersebut disampaikan Babul kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Babul menegaskan, masalah pengajuan saksi meringankan tetap harus dilihat dari kompetensi saksi tersebut terhadap kasus yang disidik. "Untuk masalah saksi itu, mau atau tidak mau, atau kompeten atau tidak," tuturnya.
Namun demikian, Kejagung tetap menghormati langkah Yusril yang mengajukan gugatan uji tafsir tersebut. Kejagung pun akan menunggu hingga proses persidangan uji tafsir tersebut selesai.
"Kita hormati, itu haknya dia (Yusril). Kita hormati dia mau menggugat. Silakan aja. Itukan hak asasinya Pak Yusril. Kita tunggu bagaimana nanti prosesnya," tandas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Pada Senin (18/10) kemarin, Yusril resmi mendaftarkan permohonan uji tafsir atas pasal 65 dan pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang saksi yang meringankan. Yusril merasa pasal-pasal yang diajukannya tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan sehingga dia meminta kepada MK untuk memberikan tafsir yang tepat.
Pengajuan uji tafsir ini terkait dengan penolakan Kejagung untuk menghadirkan 4 tokoh, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, sebagai saksi meringankan untuk kasus dirinya. Yusril mengharap MK dapat mengabulkan
permohonan dan dapat memanggil saksi yang meringankan tersebut.
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews