Jakarta, MKOnline - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Selasa (19/10/2010) di Ruang Mutiara Hotel Gran Melia.
Diskusi ini bertema “Penganggaran Berbasis Kinerja Pada Sektor Hukum, Peradilan, dan HAM”. Sebagai keynote speech adalah Wakil Kepala Bappenas. Lalu, selain menghadirkan Sekjen MK, diundang pula tiga pembicara lain. Dua pembicara, yakni Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, menyampaikan materi tentang “Konsep dan Roadmap Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja Pada Departemen/Lembaga di Indonesia”.
Sekjen MK sendiri menyampaikan materi mengenai kondisi terkini implementasi penganggaran berbasis kinerja di lembaga-lembaga peradilan di Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menceritakan beberapa pengalaman penting semasa mengabdi di MK. “Saya tiga kali dalam setahun bertemu Komisi III DPR. Sejak tahun 2005, mereka selalu menanyakan relevansi anggaran program pelayanan bantuan hukum, karena dipandang bantuan hukum bukanlah kewenangan MK,” tuturJanedjri.
Alumnus Univ. Negeri Sebelas Maret ini menerangkan, program pelayanan bantuan hukum memang bukan kewenangan MK. “Namun struktur program dan kegiatan yang tercantum dalam penganggaran MK sudah bersifat given,” jelasnya. Janedjri menggambarkan, pertanyaan yang sama yang diberikan anggota Komisi III DPR saat hearing juga dikarenakan adanya pergantian anggota DPR yang baru pada periode 2009 kemarin.
Selain itu, Sekjen MK juga menuturkan, seringkali anggaran berbasis kinerja terkendala problem pokok dengan kewenangan MK. “Anggaran yang diberikan biasanya diukur dengan tahun sebelumnya, padahal perkara yang masuk ke MK tidak bisa diprediksi, dan jumlahnya juga tidak sama dengan tahun sebelumnya,” ungkap Janedjri.
Problem pokok inilah yang membuat performance-based budgetting (penganggaran berbasis kinerja) di MK menjadi sesuatu yang terus-menerus diupayakan untuk senantiasa lebih baik. (Yazid/mh).