Jakarta, MKOnline - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lampung Tengah kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/10) sore, di ruang sidang panel MK. Sidang dengan nomor perkara 188/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musa Ahmad-Suwidyo tersebut telah memasuki agenda Pembuktian.
Pada persidangan itu, Pemohon dan Pihak Terkait masing-masing menghadirkan sepuluh saksi. Sedangkan Termohon, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah, tidak menghadirkan saksi.
Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon, mengungkapkan, Pihak Terkait, pasangan calon kepala daerah nomor urut 6 Pairin-Mustofa, telah melakukan berbagai pelanggaran; baik administratif maupun pidana. Menurut saksi Ria Agusria, pencalonan pasangan calon nomor urut 6 (Pihak Terkait) adalah tidak sah. Alasannya, pada saat pendaftaran Pihak Terkait sebagai calon kepala daerah, berkas dukungannya tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah.
Ria mengungkapkan, terkait hal itu, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada KPU Lampung Tengah yang ditembuskan kepada Panwas dan Bawaslu. Namun, menurut Ria, surat tersebut tidak ditanggapi. “Ini merupakan sikap partai,” ungkap Ria yang juga anggota DPRD Lampung Tengah dari partai Gerindra.
“Disamping saya, Sekretaris Partai Golkar Lampung Tengah juga berkeberatan atas pencalonan H. Ruslianto,” lanjut Ria. “Saya tahu karena surat tersebut dititipkan kepada saya untuk diserahkan kepada KPUD Lampung Tengah.”
Terhadap kesaksian tersebut, Termohon Ketua KPU Lampung Tengah Indra Fadhillah menyatakan, dirinya tidak pernah menerima surat keberatan tersebut. “Demi Allah, Demi Rasulullah, saya tidak pernah terima surat dari Ria Agusria,” tegasnya. Tapi, Indra mengakui telah menerima surat dari sekretaris Partai Golkar yang diterangkan oleh Ria.
Kesaksian Ria juga dibantah oleh saksi Pihak Terkait. Menurut saksi Pihak Terkait, Ismet Roni, prosedur pencalonan Pihak Terkait sebagai kepala daerah di Lampung Tengah telah sesuai ketentuan yang ada. “Calon itu sah,” tegas Ismet yang sehari-hari sebagai salah satu pengurus DPD Partai Golkar Lampung.
Kemudian, menurut saksi Pemohon, Abdurahman, mengungkapkan telah terjadi pembagian genset, uang serta bahan bangunan berupa pasir dan batu pada beberapa dusun di sekitar tempat tinggalnya. Menurutnya, ada tiga unit genset yang dibagikan. “Yang menyerahkan adalah tim pasangan nomor urut enam. Tapi saat diserahkan saya tidak ditempat,” timpalnya. Kesaksian Abdurahman dibenarkan oleh saksi-saksi Pemohon lainnya.
“Saya menerima titipan genset seperti yang dikatakan Abdurahman. Diserahkan oleh Ketua RT pada saya pada malam hari H Pemilukada. Jam 1 malam,” ujar Sunarno membenarkan kesaksian Abdurahman.
Selain itu, salah satu saksi Pemohon lainnya, Suarno, menyatakan telah membagikan kartu pemilih (C6) yang disertai amplop berisi uang kepada para pemilih pasangan calon nomor urut 6. “Ada 23 lembar yang saya bagikan. Saya diminta Naip untuk menyerahkan amplop kepada warga yang memilih Pak Pairin (Pihak terkait-red) saja,” tuturnya. “Saya dikasih satu amplop berisi 20 ribu,” tambahnya. Terhadap dalil ini, saksi Pihak Terkait, Sunaip, membantahnya. Menurutnya, dia tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepadannya. “Itu adalah fitnah,” ketusnya.
Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/10) di ruang siding MK, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan lanjutan saksi-saksi. (Dodi/mh)