Jakarta, MKOnline - Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun Anggaran 2011, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin (18/10) siang di gedung MPR/DPR Jakarta. Dalam kesempatan itu terjadi pembicaraan menarik dan intens antara Sekjen MK dengan beberapa anggota Komisi III DPR.
Mengawali Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Janedjri menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas konstitusional dari MK, khususnya dalam penanganan perkara konstitusi. “Sampai dengan 15 Oktober 2010, MK telah menerima 292 perkara yang terdiri atas pengujian undang-undang sebanyak 102 perkara, sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 1 perkara dan perselisihan hasil pemilukada sebanyak 189 perkara,” jelas Janedjri.
Janedjri mengungkapkan, dari 102 perkara pengujian undang-undang telah diputus sebanyak 53 perkara (52%), sedangkan 1 perkara sengketa kewenangan lembaga negara hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan persidangan. Kemudian dari 189 perkara perselisihan hasil Pemilukada, yang telah diputus MK sebanyak 181 perkara (96%).
“Dengan demikian dapat disimpulkan, dari total perkara yang masuk ke MK sebanyak 292 perkara telah diputus MK sebanyak 234 perkara (80%),” ujar Janedjri.
Lebih lanjut Janedjri menerangkan realisasi anggaran MK 2010 sampai 15 Oktober 2010, yang diperkirakan pada akhir 2010 akan mencapai target sekitar 99 persen. Selain itu, Janedjri juga menyampaikan laporan Rencana Kerja MK 2011 yang terbagi atas program penanganan perkara konstitusi, program peningkatan pelayanan administrasi umum dan adminstrasi yustisial, serta program pemahaman konstitusi hukum acara MK.
Dikatakan Janedjri lagi, terkait penyempurnaan manajemen perkara dan persidangan di MK, pada 2011 MK akan mengembangkan teknologi cord recording system, bekerjasama dengan BPPT. Teknologi tersebut merupakan teknologi yang dikembangkan secara khusus dan berhasil mengubah bahasa lisan dalam ruang sidang menjadi bahasa tulisan. Hasil teknologi itu antara lain menyediakan risalah persidangan tepat waktu, pihak-pihak berperkara maupun para hakim dan lainnya langsung dapat menerima risalah sidang saat itu juga.
“Bahkan kami mengajak kawan-kawan kami di Sekretariat MPR dan Sekretariat DPR bergabung bersama-sama menggarap pengembangan teknologi tersebut. Insya Allah, pada November 2010 akan meluncurkan teknologi tersebut,” tambah Janedjri.
Disamping itu, ungkap Janedjri, MK juga menyediakan fasilitas video conference untuk memudahkan persidangan jarak jauh. Saat ini terdapat 39 fasilitas video conference di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, berdasarkan persetujuan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Lainnya, dikembangkan Pusat Data Perkara dan Putusan MK. Ditambah lagi, antara lain MK mengembangkan Program Reformasi Birokrasi, Kegiatan Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi.
Berbagai pertanyaan kritis terlontar dari para anggota Komisi III DPR, di antaranya dari Nudirman Munir sempat mempertanyakan masalah fasilitas video conference MK di berbagai perguruan tinggi, karena dianggap tidak efektif. Munir mengatakan, fasilitas itu lebih tepat ada di pengadilan tinggi karena sarana di pengadilan tinggi sudah memadai.
“Mengenai keberadaan video conference di kampus-kampus, sebenarnya sudah menjadi bahan pembicaraan mendalam beberapa tahun lalu. Komisi III DPR akhirnya memutuskan untuk menempatkan fasilitas itu di perguruan tinggi,” tandas Janedjri. (Nano Tresna A./mh)