Sidang lanjutan terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lombok Tengah kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/10), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 186/PHPU.D-VIII/2010 ini diajukan oleh Tgh. Lalu Gede Muh. Ali Wirasakti Amir Murni dan Lalu elyas Munir Jaelani.
Dalam sidang lanjutan ketiga, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki sebagai Ketua Hakim Panel serta Hamdan Zoelva dan Harjono sebagai Anggota Hakim Panel, meminta klarifikasi tentang pergantian 95 anggota KPPS yang terkesan mendadak kepada Ketua KPU Kab. Lombok Tengah Agus. “Kemarin lima saksi Pemohon menerangkan bahwa mereka diganti secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan ada yang diganti pada H-1 sebelum pemilihan. Bisa diklarifikasi kenapa hal tersebut bisa terjadi?” tanya Hakim Konstitusi Harjono.
Agus menjelaskan keterangan yang diberikan oleh saksi Pemohon tidak benar. Menurut Agus, tidak ada pergantian sebanyak 95 anggota KPPS. “Yang sebenarnya adalah pergantian KPPS lama dari Pemilukada putaran pertama untuk Pemilukada putaran kedua. Lagipula yang berwenang mengangkat KPPS adalah PPS, bukan KPU,” jelasnya.
Selain itu, Agus menuturkan bahwa pasca keluarnya Putusan MK Nomor 48/PHPU.D-VIII/2010 situasi di Lombok Tengah menjadi tidak normal. KPU Kab. Lombok Tengah, jelas Agus, terhambat menyelenggarakan Pemilukada putaran kedua dikarenakan permasalahan dengan bupati incumbent. “Anggaran dana untuk melakukan Pemilukada putaran kedua tidak cair karena bupati incumbent tidak kunjung mencairkannya. Oleh karena itupula, menghambat kami membayar KPPS putaran pertama,” urainya.
Tak hanya itu, Agus juga membantah keterangan dari Saksi Pemohon Mintarsih mengenai pergantian KPPS. “Saksi Pemohon tersebut tidak diberhentikan menjadi KPPS. Akan tetapi, posisinya diubah. Jika semula saksi pada Pemilukada putaran pertama adalah Ketua KPPS, maka pada Pemilukada putaran kedua, saksi menjadi anggota KPPS,” paparnya.
Untuk menguatkan keterangan Agus, Ketua KPU Prov. Nusa Tenggara Barat Fauzan Khalid mengungkapkan bahwa bupati incumbent juga memutasi sekretaris dan kasubbag teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah. “Orang-orang yang dimutasi oleh bupati incumbent merupakan orang-orang penting dalam penyelenggaraan Pemilukada sehingga memberi dampak bagi kinerja KPU Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.
Dalam sidang ini, Pemohon kembali mengajukan beberapa orang saksi yang menerangkan pergantian KPPS. Salah satunya adalah Musliman yang diganti H-1 sebelum pemilihan. “Saya bingung kenapa pengganti saya ternyata dipilih oleh Kepala Dusun karena kepala dusun saya merupakan tim sukses pasangan calon nomor urut 4,” jelasnya. (Lulu Anjarsari/mh)