Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Perkara No. 37-39/PUU-VIII/2010 - Pengujian UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Jumat (15/10) pagi di ruang Sidang Pleno MK.
“Mahkamah berkesimpulan, alil-dalil para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Amar Putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Mahfud MD selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Pemohon adalah M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dan Prof. Dr. (Jur). O.C. Kaligis, S.H. merupakan Calon Pimpinan KPK dan kini berprofesi sebagai advokat. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mempermasalahkan frasa “pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun” sesuai Pasal 29 angka 4 UU KPK, dan batas umur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun sebagai syarat menjadi Pimpinan KPK.
Mengenai dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa “pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun” sesuai Pasal 29 angka 4 UU KPK, dan batas umur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun sebagai syarat menjadi Pimpinan KPK, menurut Mahkamah, syarat “pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun” harus dibaca secara keseluruhan yaitu, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Mahkamah berpendapat, hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan publik (public office) in casu persyaratan untuk menjadi Pimpinan KPK. Pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tak boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.
Sedangkan masalah kriteria usia Pimpinan KPK, ungkap Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya.
Oleh sebab itulah, menurut Mahkamah, persyaratan usia minimal untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing.
Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pimpinan KPK, tapi juga untuk jabatan publik lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti persyaratan untuk menjadi Hakim Konstitusi, “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan”, persyaratan untuk menjadi Hakim Agung, “berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima tahun)”, batas usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilihan umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon a quo adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum,” tegas Majelis Hakim. (Nano Tresna A./mh)