Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempermasalahkan batasan usia calon pimpinan KPK. Gugatan ini diajukan oleh Farhat Abbas dan OC Kaligis.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/10/2010).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Selain itu, persyaratan untuk menduduki jabatan publik in casu persyaratan untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik, sehingga tidak dapat dicampuradukkan dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan (beroep). Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (economic, social, and cultural rights). Oleh karena itu, dalil para pemohon tidak tepat
Persyaratan tersebut, lanjut majelis, tidak hanya berlaku untuk Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga untuk jabatan publik lainnya yang telah diatur dalam Undang-undang, seperti persyaratan untuk menjadi Hakim Konstitusi, "berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan".
Untuk diketahui, pengacara senior OC Kaligis bersama Farhat Abbas mengajukan pendaftaran uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keduanya mempermasalahkan batasan usia calon pimpinan KPK.
OC Kaligis mengajukan uji materi pasal 29 ayat (5) UU KPK. Pasal tersebut menyebutkan calon pimpinan KPK berumur sekurang kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Pansel KPK sempat mengungkapkan jika Farhat dan Kaligis tidak dapat mengikuti seleksi. Sebab, Farhat berusia di bawah 40 tahun dan Kaligis berusia lebih dari 65 tahun. Diketahui, Kaligis dan Farhat telah mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, namun gagal karena faktor usia.
Willy Widianto, Tribunnews.com