MK Putuskan Kejagung Tak Bisa Larang & Sita Buku Seenaknya
Kamis, 14 Oktober 2010
| 12:22 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstutusi (MK) memutuskan undang-undang nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. MK menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan penyitaan buku oleh kejaksaan harus melalui putusan pengadilan.
"Menyatakan undang-undang nomor 4/PNPS/1963 tidak sesuai dengan undang-undang dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
MK juga beranggapan, penyitaan barang-barang cetak harus dilakukan dengan izin dari pengadilan atau oleh penyidik dan bukan dilakukan oleh kejaksaan.
"Tindakan pengambilalihan barang cetakan sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi, merupakan sebuah eksekusi tanpa peradilan yang sangat ditentang hukum," jelasnya.
Jika ada yang diduga melakukan pelanggaran dengan menerbitkan buku yang diduga dapat mengganggu ketertiban hukum, maka kejaksaan dapat meminta bantuan penyidik untuk menyita buku tersebut dengan izin dari pengadilan.
"Pelarangan buku ada di pasal 38 KUHP dan tidak ada lagi buku yang digantung tanpa proses peradilan," kata Mahfud.
Mahfud juga melihat dengan menggunakan undang-undang nomor 4/PNPS/1963, pemerintah menggunakan pendekatan negara kekuasaan bukan dengan pendekatan negara hukum.
Sementara itu, usai persidangan, penasehat hukum pemohon Taufik Basari menyambut antusias keputusan MK tersebut. Menurutnya, kejaksaan tidak mempunyai kewenangan dalam pelarangan buku.
"Yang terpenting adalah pengakuan hak kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat,' ujarnya.
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews