Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) diajukan untuk diuji materiil oleh mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/10), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 61/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Komaruddin dan Muhammad Hafiz.
Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Andi M. Asrun mendalilkan Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) serta Pasal 171 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 ayat 2, serta Pasal 28I ayat 1. “Pasal-pasal a quo mengakibatkan buruh tidak mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Asrun, Pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai kebijakan pengupahan bagi para buruh telah melucuti hak-hak para buruh. “Sedangkan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan mengenai ketidakmampuan pengusha membayar upah buruh merupakan cerminan negara tidak melindungi para buruh. Seharusnya negara bisa meningkatkan taraf hidup rakyatnya. Hal itu tidak cukup hanya dengan melakukan penjaringan standar upah minimum,” paparnya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel serta M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim sebagai Anggota Panel, menyarankan agar Pemohon memperbaiki permohonannya. Dengan banyaknya pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang diuji, Akil meminta agar Pemohon menguatkan argumentasi dan korelasi dalam setiap dalilnya. “Karena banyak batu ujinya, maka harus dikorelasikan dengan kerugian konstitusional Pemohon. Apalagi pertentangan norma pun belum terlihat dalam permohonan Pemohon,” ujarnya.
Akil juga meminta Pemohon memikirkan akibat jika seluruh pasal tersebut dihapuskan. “Kalau dihapus, berarti tidak ada yang mengatur tentang pembayaran upah ataupun bagaimana menyelesaikan perselisihan hak dalam pengadian hubungan industrial. Nanti akan ada kekosongan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Achmad Sodiki menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi dalam permohonan Pemohon. “Kerugian konstitusional Pemohon itu apa? Pemohon lebih baik mempertajam argumentasi dalil-dalilnya untuk itu Pemohon diberikan waktu 14 hari sekaligus untuk memperbaiki permohonannya,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)