Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah putaran kedua digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musa Ahmad-Suwidyo, Kamis (14/10) siang. Perkara dengan nomor 188/PHPU.D-VIII/2010 ini disidangkan oleh Panel Hakim M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Hadir dalam persidangan itu, kuasa Pemohon, Tanda Perdamaian Nasution, Lenistan Nainggolan dkk. serta kuasa Pihak Terkait, Bambang Hartono dan Suta Ramadhan. Hadir pula Termohon Prinsipal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah Hendra Fadhilah, beserta anggota dan beberapa kuasanya. Bertindak sebagai Pihak Terkait adalah pasangan calon nomor urut 6, Pairin-Mustafa.
Pada kesempatan itu, Pemohon mendalilkan beberapa pokok permohonannya. Pada intinya Pemohon mendalilkan dua hal, yakni adanya pelanggaran adminisratif oleh pasangan calon nomor urut 6 dan adanya praktik politik uang selama penyelenggaraan Pemilukada putaran kedua di Lampung Tengah 2010 yang lalu.
“Pelanggaran tersebut telah terjadi sejak pendaftaran hingga minggu tenang,” kata salah satu kuasa Pemohon.
“Telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bertentangan dengan rasa keadilan hukum dan demokrasi,” lanjutnya menegaskan.
Oleh karenannya, Pemohon, dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk menggugurkan atau mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilukada di Lampung Tengah Tahun 2010.
“Menyatakan pasangan calon nomor urut 6 (pemenang) telah melakukan pelanggaran administratif dan politik uang,“ tegasnya.
Namun, Pihak Terkait membantah dalil-dalil tersebut. Menurut kuasa Pihak Terkait Bambang, terkait persoalan administratif pendaftaran Pihak Terkait sebagai calon kepala daerah, telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Telah dilakukan secara sah sesuai Anggaran Dasar Partai Golkar,” paparnya.
Selain itu, berkaitan dengan dalil politik uang, menurutnya, Pihak Terkait sampai saat ini tidak pernah dipanggil oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada terkait hal itu. “Menurut kami, dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum,” tuturnya.
Termohon juga membenarkan hal itu. “KPU Lampung Tengah tidak pernah mendapat laporan tentang pelanggaran money politic,” kata kuasa Termohon, M. Ridho. Termohon juga menyatakan, penyelenggaraan Pemilukada telah berjalan sukses dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (Dodi/mh)