Jakarta, MKOnline - Dalam rangkaian lawatan ke Eropa, KJRI Frankfurt berkesempatan menerima kunjungan kerja delegasi Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 September hingga 3 Oktober 2010. Dalam kunjungan di Jerman, Hakim Konstitusi Bapak M. Akil Mochtar dan Bapak Hamdan Zoelva melakukan pertemuan dengan Hakim Konsititusi Jerman, Prof. Dr. Prof. Dr. Lübbe-Wolff, di Mahkamah Konsitusi Jerman, yang terletak di kota Karlsruhe pada tanggal 1 Oktober 2010.
Pada kesempatan pertemuan ini, kedua delegasi membicarakan mengenai peningkatan kerjasama kedua Mahkamah Konstitusi yang telah terjalin selama ini dan sharing experiences mengenai model pengaduan konstitusional di masing-masing negara, penanganan berbagai kasus yang berhubungan dengan pengaduan konstitusional dan penanganan kasus Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Para Hakim Konstitusi juga berkesempatan mengunjungi Max Planck Institute for Comparative Public Law and International Law meninjau perpustakaan institut yang memiliki koleksi buku hukum internasional sebanyak 592 ribu eksemplar dan merupakan salah satu perpustakaan hukum terpenting di dunia. Dalam kunjungan ini, para hakim berkesempatan melihat koleksi buku dari Indonesia.
Kedua Hakim Konstitusi juga melakukan pertemuan/temu wicara dengan perwakilan masyarakat Indonesia di wilayah Frankfurt dan sekitarnya pada tanggal 2 Oktober 2010 di aula KJRI Frankfurt. Acara yang dihadiri puluhan hadirin dari berbagai elemen masyarakat dan staf KJRI secara resmi dibuka oleh Konsul Jenderal RI Frankfurt, Bapak Damos Dumoli Agusman.
Dalam acara temu wicara ini, Bapak M. Akil Mochtar memberikan presentasi mengenai Mahkamah Konstitusi dan peran MK dalam pelaksanaan Pemilukada dan perselisihan hasil Pemilu. Mahkamah Konstitusi dalam tugas pokoknya, berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemiihan umum (nasional dan daerah). salah satu alasan pemilukada juga ditangani oleh MK adalah untuk menghindari penyelesaian berlarut-larut karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding.
Sedangkan pokok paparan Bapak Hamdan Zoelva tentang proses pemakzulan/impeachement Presiden RI, dimana Mahkamah Konstitusi berwenang menggelar pengadilan khusus bagi Presiden dan/atau wakilnya atas permohonan DPR. Apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan/atau wapres terbukti melanggar konstitusi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemakzulan tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk pencabutan mandat Presiden dan/atau Wakil Presiden.(Sumber : http://www.kjriffm.de/ - photo: Hani Adhani).