Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap perkara hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lombok Tengah kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/10), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 186/PHPU.D-VIII/2010 ini diajukan oleh Tgh. Lalu Gede Muh. Ali Wirasakti Amir Murni dan Lalu elyas Munir Jaelani.
Dalam sidang mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait, kuasa hukum Termohon Mahsan menjelaskan permohonan Pemohon kabur terkait dengan materi, ulasan maupun dalil gugatan yang tidak memasukkan hasil penghitungan suara. “Kemudian, konstruksi permohonan Pemohon masih terdapat kontradiksi antara dalil dan petitum. Misalnya petitum nomor 3 yang meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pada KPPS yang anggotanya diganti, sementara petitum nomor 7 meminta dimasukkan kandidat SAMA-SAMA (TGH. Syamsul H.M-Masnun H., red.),” urainya.
Selain itu, Mahsan juga menjelaskan pokok perkara yang diajukan Pemohon tentang hasil Pemilukada Kabupaten Lombok Tengah yang bertentangan dengan asas Pemilu karena Termohon telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif tidak benar. “Pelaksanaan Pemilukada Lombok Tengah sesuai dengan asas Pemilu yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai dalil Pemohon yang tidak diloloskannya persyaratan kandidat SAMA-SAMA oleh Termohon, Mahsan mengungkapkan dalil pemohon tersebut tidak beralasan. Dalil itu, lanjut Mahsan, karena dalil tersebut berkaitan dengan proses penjaringan pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Lombok Tengah. “Padahal yang harus dipersoalkan Pemohon adalah hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Kabupaten Lombok Tengah tahun 2010,” jelasnya.
Sementara itu, Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sirra Prayuna mendalilkan bahwa Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan (error in objecto). Menurut Sirra, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pergantian anggota KPPS memengaruhi perolehan suara adalah sangat inisiatif. “Pemohon berasumsi dan mengada-ada. Kalaupun ada pergantian anggota KPPS di beberapa daerah seperti yang didalilkan Pemohon, pemenangnya adalah Pemohon sendiri. Jadi, tidak ada persoalan. Kami berpandangan bahwa dalil-dalil pemohon masuk ke dalam ranah administratif,” paparnya.
Dalam sidang panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono dengan anggota Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi serta M. Akil Mochtar ini, Pemohon mengajukan 61 orang saksi. Saksi Pemohon menerangkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, di antaranya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan dan anggota KPPS yang ‘dipecat’ tanpa pemberitahuan. Salah satunya merupakan pendamping pasangan Suhaili F.T-Normal S yang mengaku bahwa pasangan tersebut tidak memeriksakan kesehatan matanya di rumah sakit rujukan KPU. “Pasangan Suhaili melakukan pemeriksaan mata di Mataram Mall. Kemudian pemeriksaan kesehatan pasangan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010, padahal batas terakhir pemeriksaan kesehatan adalah 29 Maret 2010,” jelasnya.
Mutaslih, saksi Pemohon lainnya mengeluhkan pemecatan dirinya sebagai Anggota KPPS di Kecamatan Jonggat sehari sebelum hari pemilihan. “Saya sama sekali tidak mendapat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Lombok Tengah. Bahkan sampai hari ini, saya belum mendapatkan SK pemeberhentian saya sebagai KPPS dari KPU Kabupaten Lombok Tengah,” urainya.
Dalam permohonannya, Pemohon yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dengan nomor urut 4, berkeberatan dengan berita acara rekapitulasi KPU Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Lombok Tengah banyak melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sejak proses penjaringan hingga penetapan pasangan calon dilakukan oleh Termohon. Termohon juga gagal melaksanakan Pemilukada yang sesuai dengan asas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, jujur dan adil). (Lulu Anjarsari/mh)