Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) - Perkara No. 58/PUU-VIII/2010 - pada Rabu (13/10) pagi di ruang Sidang Panel MK. Pemohon adalah H. Machmud Masjkur dan Suster Maria Bernardine. Majelis Hakim terdiri atas H.M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Panel didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan M. Alim.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan Pasal 55 Ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yakni “lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”
“Frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak Pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar,” jelas Pemohon.
Selain itu, frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas itu, lanjut Pemohon, telah pula menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Juga disebutkan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sedangkan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Kemudian Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 bahwa terkait dengan tanggungjawab negara, terutama pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Menanggapi apa yang telah disampaikan Pemohon, Hakim Maria Farida Indrati agar Pemohon lebih memperjelas legal standing dan memperbaiki kesalahan ketik dari permohonan Pemohon. Sedangkan Hakim Arsyad Sanusi meminta Pemohon agar menggambarkan kerugian faktual yang dialami Pemohon secara jelas. Frasa ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas memang memiliki makna ganda
“Kami memberikan kesempatan kepada Saudara, agar memperbaiki permohonan paling lambat selama 14 hari,” kata Arsyad kepada Pemohon sebelum mengakhiri sidang. (Nano Tresna A./mh)