Jakarta, MKOnline - Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive. Demikian diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (12/10) sore di ruang sidang pleno MK. Mahkamah menyatakan, menolak seluruh permohonan para Pemohon.
Hadir dalam persidangan tersebut Pemohon Prinsipal dengan nomor perkara 181/PHPU.D-VIII/2010, Hendrik Wonatorey-Dorus Wolkum. Sedangkan Pemohon perkara nomor 179/PHPU.D-VIII/2010, pasangan calon kepala daerah Nehemia Rumayomi-Oktofianus Edwar Tebai hanya diwakili oleh para Kuasanya. Nampak hadir pula, kedua Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
Seperti yang terungkap dalam persidangan, terdapat dua Termohon yang menyatakan berhak untuk bersidang dalam perkara ini dan keduanya mengaku sah. Maka, Mahkamah menyatakan dalam putusannya, akan mendasarkan pada keterangan/jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Waropen ”lama” sebagai penyelenggara yang sah Pemilukada Kabupaten Waropen Tahun 2010. KPU Kabupaten Waropen ”lama” yang dimaksud adalah KPU yang diketuai oleh Melina K.K Wonatorei.
“Hal yang menjadi pertimbangan utama, menyatakan pemungutan suara tanggal 25 Agustus 2010 tidak sah berarti tidak menghormati dan tidak menghargai constitutional rights dalam implementasi demokrasi Indonesia, terutama terhadap 16.133 pemilih dari total pemilih yang terdaftar dalam DPT sejumlah 17.470 pemilih,” tulis Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan beberapa pelangaran selama penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Waropen. Menurut Pemohon, pelanggaran tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi pihaknya karena telah terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif. Beberepa pelanggaran tersebut: kesalahan rekapitulasi penghitungan suara; ketidaknetralan penyelenggara Pemilukada; ketidaknetralan Anggota DPRD; intimidasi dan praktik politik uang; mobilisasi pemilih; dan adanya konspirasi yang dilakukan oleh Termohon.
Menurut Mahkamah, seluruh dalil Pemohon perkara no. 179 tidak terbukti dalam persidangan. Salah satunya terkait money politic. Menurut Mahkamah dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon. “Pemohon tidak dapat membuktikan, sehingga menurut Mahkamah dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti dan karenanya dikesampingkan,” ungkap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Selain itu, terhadap dalil yang menyatakan adanya pelanggaran pemberian suara di TPS 1 Kampung Wapoga, Mahkamah menyatakan juga tidak terbukti. “Sedangkan mengenai dalil Pemohon bahwa terjadi mobilisasi massa pemilih dari luar Waropen, menurut Mahkamah Bukti P-26 tidak cukup memerikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa telah terjadi mobilisasi massa di TPS Kampung Wapoga. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti dan dikesampingkan,” lanjutnya.
Begitu pula terhadap dalil Pemohon perkara nomor 181, Mahkamah menyatakan seluruh dalil tidak terbukti, sehingga patut dikesampingkan. “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon bahwa Termohon I melakukan konspirasi untuk melakukan penghitungan ulang tingkat Distrik Kirihi tanggal 15 September 2010 adalah tidak terbukti dan harus dikesampingkan,” ucap Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum. Begitu pula terhadap dalil adanya mobilisasi masa oleh Pihak Terkait juga tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
Keabsahan Sistem Noken
Adapun terhadap keabsahan penggunaan sistem noken dalam pemilihan umum (dalam hal ini pemilihan umum kepala daerah), Mahkamah berpendapat, sistem tersebut dapat dipergunakan. Diterimanya cara pemilihan umum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstiutusi nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, bertanggal 9 Juni 2009.
“Namun, tentu saja pelaksanaan noken dan hasil perolehan suara dari penerapan sistem noken harus tetap didasarkan pada jumlah riil masyarakat yang memiliki hak pilih sesuai dengan syarat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Maria. (Dodi/mh)