Jakarta, MKOnline - Pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Sigi diungkap oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon pada persidangan, Selasa 12 Oktober 2010 sore, di ruang sidang panel MK. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya praktik bagi-bagi uang (money politic), perbaikan jalan kampung, pembagian sertifikat kepada para pemilih, hingga beberapa kekeliruan dalam rekapitulasi suara.
“Sertifikat tersebut bisa digunakan untuk jaminan kesehatan dan yang lainnya,” ungkap salah satu saksi, Ramli. Menurutnya, sertifikat tersebut dibagikan oleh pasangan calon terpilih (Pihak Terkait).
Dalam sidang pembuktian tersebut, saksi Pemohon lainnya, Mashud, mengungkapkan, telah menyaksikan seseorang memberikan uang sebesar 100 ribu kepada temannya agar memilih salah satu pasangan calon. “Pada tanggal 15 September, jam 9, saya bertemu seorang laki-laki. Beliau memberikan uang 100 ribu kepada Tasmir,” terangnya. “Supaya Tasmir memilih nomor 5 (Pihak Terkait-red).”
Kamudian, menurut beberapa saksi Pemohon, pasangan calon nomor 5 (Aswadin-Livingstone Sango) telah melakukan perbaikan beberapa jalan di beberapa daerah dengan tujuan masyarakat setempat memilih mereka. “Ada mobil truk berisi pasir menimbun jalan lorong di desa-desa. Yang mengkoordinir tim sukses kandidat nomor 5,” kata saksi Taslim. Menurutnya, untuk mengetahui kegiatan itu dilakukan oleh pasangan nomor lima adalah melalui stiker pada mobil yang membawa pasir tersebut.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan ada permasalahan terkait rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh Termohon. Menurut salah satu saksi, Yusak, terjadi kejanggalan dalam proses penghitungan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khususnya Kecamatan Pipikoro. “Setelah pleno ada yang janggal. Di DPT (Daftar Pemilih Tetap) jumlahnya 182 namun setelah pleno menjadi 231. Setelah saya tanyakan, katanya Ketua PPK ada penambahan DPT sejumlah 49,” tuturnya. Masalah serupa juga dialami di Kecamatan Dolo Barat dan Kecamatan Dolo Selatan.
Terhadap pernyataan tersebut, saks-saksi yang dihadirkan Termohon (para Ketua PPK), menerangkan, bahwa memang ada kesalahan-kesalahan tersebut namun hal itu terjadi karena kesalahan tulis saja. “Itu sudah diperbaiki,” tegas Isra.
Saksi Termohon lainnya, Syahrudin, juga menerangkan hal yang sama, namun menurutnya, kesalahan terjadi dikarenakan adanya kekeliruan dalam pencetakan pada beberapa form.
Sedangkan saksi Arvi, menjelaskan, bahwa kekeliruan dan kesalahan tersebut meskipun benar ada tetapi tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. “Jumlahnya sama. Hanya kekeliruan penempatan jenis kelamin pemilih,” terangnya.
Akhirnya, pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan sarana video conference (vicon) tersebut pun ditutup oleh Ketua Panel Hakim, M. Arsyad Sanusi, dengan sebelumnya melakukan pengesahan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. (Dodi/mh)