Jakarta, MKOnline - Max Planck Institut adalah lembaga/organisasi non-profit yang bergerak di bidang riset yang didirikan pada tanggal 26 Februari 1948, dan merupakan organisasi pengganti Kaiser Wilhelm Society, yang didirikan pada tahun 1911. Tujuan utama dari Max Planck Institut adalah untuk mempromosikan riset dan melakukan penelitian dasar untuk kepentingan masyarakat umum dalam ilmu alam, ilmu kehidupan, ilmu sosial, dan humaniora. Berbagai topik dalam ilmu alam dan humaniora di Max Planck Institutes melengkapi kerja yang dilakukan di universitas dan fasilitas penelitian lain di bidang-bidang penelitian di seluruh dunia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Harald Muller peneliti senior di Max Planck Institut saat menerima kunjungan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva ke Max Planck Institut di ruang tamu Perpustakaan Max Planck Institut (01/10/2010) di Kota Heidelberg, Jerman.
Menurut Muller, saat ini Max Planck Institut merupakan lembaga penelitian yang memiliki referensi terlengkap dan hampir mencakup semua bahasa yang ada di dunia, khususnya di bidang hukum, Max Planck Institut sudah banyak melakukan penelitian di seluruh dunia yang biasanya bekerjasama dengan berbagai Universitas di berbagai negara di seluruh dunia.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa referensi dan penelitian merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi Hakim Konstitusi dalam memutus suatu perkara, oleh karenanya Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sangat bergembira bila semua referensi dan hasil penelitian Max Planck Institut bisa juga di buka melalui internet sehingga akan menambah referensi bagi Hakim Konstitusi di Indonesia untuk memutus perkara sehingga putusan MK akan semakin berkualitas.
Lebih jauh, Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa akan sangat dimungkinkan bila suatu saat Mahkamah Konstitusi akan bekerjasama dengan Max Planck Institut untuk melakukan penelitian/riset khususnya berkaitan dengan isu-isu aktual yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kunjungan tersebut, Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva berkesempatan untuk melihat berbagai referensi hukum dan hasil penelitian dalam berbagai bahasa dan berkesempatan pula membaca buku tua dan langka yang di cetak pada tahun 1890 hingga tahun 1900. (***Hani Adhani)