Jakarta, MKOnline - Sidang perkara nomor 1/SKLN-VIII/2010 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (11/10) pagi di ruang sidang panel MKRI. Perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ini dimohonkan oleh Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Asis Matulette. Agenda sidang adalah mendengarkan perbaikan permohonan.
Hadir pada kesempatan itu, Pemohon Prinsipal didampingi oleh kuasanya, Muhammad Asrun dkk. Sedangkan dari Pihak Pemerintah hadir: Biro Hukum Kemendagri Prof. Yudan Arief Fachrullah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Woede Siti Amini Rere, serta Kepala Bagian Hukum Kemendagri Erma Wahyuni.
Pemohon menyampaikan sudah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran-saran yang diajukan Panel Hakim. Menurut Pemohon, melalui kuasanya menegaskan, pada pokoknya mereka tetap menyatakan bahwa menteri dalam negeri tidak berwenang untuk menentukan batas wilayah suatu daerah. Apalagi, lanjut Pemohon, dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku telah merugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya selaku pemerintah daerah.
“Terjadi pergeseran wilayah dan mengganggu pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah,” papar Asrun.
“Permendagri nomor 29 Tahun 2010 bertanggal 13 April 2010, telah mengurangi kewenangan konstitusional Pemohon. Serta, telah mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk mengelola potensi daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam salah satu petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan kewenangan Termohon (Menteri Dalam Negeri) terkait penentuan batas wilayah, telah bertentangan dengan konstitusi.
Selanjutnya, setelah mendengarkan pemaparan dari Pemohon, Ketua Panel Hakim Akil Mochtar (menggantikan sementara Ketua Panel M. Arsyad Sanusi karena sakit) menanyakan tentang perkembangan mediasi yang disarankan oleh Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. “Kami menunggu, namun hingga saat ini mediasi tersebut belum terwujud,” kata Yudan menanggapi. (Dodi/mh)