Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kaimana. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mk Moh. Mahfud MD dengan didampingi enam hakim konstitusi, Jumat (8/10), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan Mk dengan Nomor 171/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Hasan Achmad-Melkias C. Sikora.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Yance Karafei dan istrinya (simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 4) melakukan intimidasi terhadap para karyawan PT Avona Mina Lestari yang terletak di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4. Akibatnya, karyawan PT Avona Mina Lestari mengalami ketakutan dan kehilangan kebebasan dalam menentukan pilihannya dalam Pemilukada Kabupaten Kaimana Tahun 2010. Salah satu hakim konstitusi menjelaskan bahwa Mahkamah menilai tidak cukup bukti yang meyakinkan telah terjadinya pelanggaran pidana Pemilukada berupa intimidasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kaimana Tahun 2010. Seandainya pun benar terdapat tindak pidana dalam Pemilukada tersebut, Pemohon tidak dapat secara serta-merta merujuk kepada peringkat hasil perolehan suara di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna sebagai indikasi adanya dampak yang masif dari pelanggaran pidana tersebut. “Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran Pidana Pemilukada berupa intimidasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan,” ujar salah satu hakim konstitusi.
Pemohon mendalilkan Ketua KPPS Kampung Bayeda Distrik Teluk Arguni telah mencoblos seluruh surat suara di TPS Kampung Bayeda yang berjumlah 177 surat suara dengan rincian Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 1 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 3 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 30 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 143 suara. terhadap permasalahan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa apabila benar telah terjadi pencoblosan sebagian surat suara oleh Ketua KPPS Kampung Bayeda Distrik Teluk Arguni maka berdasarkan keterangan para saksi baik dari Pemohon maupun Termohon, hal tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama dari seluruh saksi Pasangan Calon yang hadir tanpa ada keberatan. “Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya sejumlah kertas suara yang dicoblos oleh Ketua KPPS adalah tidak beralasan sehingga harus dikesampingkan,” jelas hakim konstitusi.
Selain itu, Pemohon mendalilkan terdapat 2.538 orang pemilih yang menjadi simpatisan Pemohon di Distrik Kaimana yang tidak memperoleh surat pemberitahuan tempat dan tanggal pemungutan suara. Terhadap permasalahan hukum di atas, Mahkamah menilai bahwa sejumlah 2.538 orang pemilih yang disebut sebagai simpatisan Pemohon bukanlah suara riil dari Pemohon, karena sifatnya masih asumtif berdasarkan data yang dikumpulkan sebelum dilaksanakannya pemungutan suara. Tak hanya itu, data 2.583 orang tersebut belum sempat dilakukan verifikasi dengan DPT yang ada, sehingga Mahkamah tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran dari seluruh data tersebut. Seandainya pun 2.583 orang tersebut benar-benar ada sebagai pemilih aktif, namun tidak ada pihak yang dapat memastikan bahwa orang-orang tersebut seluruhnya akan memilih Pemohon pada hari pelaksanaan Pemilukada, karena berdasarkan pengalaman dan praktik di berbagai tempat di Indonesia, para pemilih tidak serta merta akan memilih Pasangan Calon yang didukungnya hanya dengan didata identitasnya oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya satu dengan yang lain, Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Sejalan dengan itu, Mahkamah tidak menemukan bukti hukum yang meyakinkan mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada di Kabupaten Kaimana Tahun 2010 yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dapat memengaruhi perolehan suara secara signifikan bagi masing-masing Pasangan Calon ataupun memengaruhi keterpilihan Pasangan Calon,” jelas hakim konstitusi.
Dalam konklusinya yang dibacakan oleh Ketua MK Moh . Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak berlasan dengan hukum. “Permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)