Jakarta, MKOnline - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Teluk Bintuni - Perkara No. 174/PHPU. D-VIII/2010 - pada Jumat (8/10) di ruang Sidang Pleno MK.
“Mahkamah berkesimpulan, Pokok permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Mahfud MD (Ketua Majelis Hakim) dalam sidang pembacaan putusan Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni.
Mengenai dalil Pemohon bahwa proses penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010 dilaksanakan secara tidak jujur, tidak adil, sehingga mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan hanya menguntungkan Pihak Terkait, antara lain terjadi perbedaan dan ketidaksinkronan nomor urut pasangan calon, Termohon membantah dalil Pemohon a quo karena sebelum dituangkan dalam Surat Keputusan, terlebih dahulu dilakukan pengundian sehingga hal seperti itu mustahil terjadi.
Menimbang dalil Pemohon a quo dan bantahan Termohon a quo, Mahkamah telah memeriksa Bukti P-1, Bukti T-4, dan sekaligus memeriksa Bukti PT-1 (Pihak Terkait). Selain itu, Mahkamah menilai Pemohon tak dapat membuktikan relevansi antara penetapan nomor urut yang ditetapkan pada Juli 2010 dengan dalil Pemohon yang menyatakan akibat adanya inkonsistensi penetapan Nomor Urut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemilih. Khususnya lansia, yang memilih Pasangan Calon pada bulan September 2010.
Mahkamah meragukan validitas dan keabsahan bukti Pemohon dan juga menganggap jangka waktu tiga bulan sebelum hari pemungutan suara, yang di dalamnya juga diisi oleh kegiatan kampanye, merupakan waktu yang cukup bagi masing-masing pasangan calon untuk mensosialisasikan nomor urut masing-masing pasangan calon. Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya terkait dalil Pemohon mengenai pelanggaran pada tahap penelitian administrasi pasangan calon peserta Pemilukada, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak terbukti menurut hukum, baik terkait syarat administratif karena Pihak Terkait bukanlah wajib pajak yang taat membayar pajak, Ketua DPD Partai Golkar Kab.Teluk Bintuni dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, dan tahap proses persyaratan administrasi pasangan calon, dan Termohon tidak pernah melibatkan Panwaslukada.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Keputusan Termohon No. 20/Kpts/KPU TB/032.436653/ 2010 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni 2010 bertanggal 9 Agustus 2010, hanya berpedoman pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tak memasukkan hasil verifikasi faktual DPT yang dilakukan Tim Gabungan (kedua tim pemenangan, Panwaslukada, Termohon serta Pihak terkait), Mahkamah menilai hal itu tidak terbukti secara hukum.
Pendapat Mahkamah itu didasarkan bantahan Termohon bahwa dalam menetapkan DPT mengacu kepada DPS yang selanjutnya melakukan verifikasi faktual melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ditunjuk oleh PPS. Termohon juga membantah bahwa penetapan DPT Distrik Bintuni dilakukan sepihak oleh Termohon dan hanya mengacu kepada DPS dan tidak mengacu kepada verifikasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Pemohon sejak awal hanya mempersoalkan DPT di Kelurahan Bintuni Timur, Bintuni Barat dan Kampung Beimes sesuai kesepakatan tanggal 26 Juli 2010.
Sebelum menetapkan DPT, Termohon melakukan beberapa Tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih, antara lain melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih dari DP-4, yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menjadi DPS. Juga, melakukan Pemutakhiran DPS Perbaikan Awal, melakukan Pemutakhiran DPS Perbaikan Akhir, Melakukan Pemutakhiran DPT.
“Dengan demikian, dalil Pemohon tentang Penetapan DPT tidak terbukti secara hukum dan harus dikesampingkan,” tegas Majelis Hakim.
Selanjutnya dalil Pemohon yang lain, misalkan soal pendistribusian surat suara, pelanggaran politik uang, kampanye masa tenang, intimidasi, dan pelanggaran proses pemungutan suara, pada dasarnya oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan tidak terbukti menurut hukum. (Nano Tresna A./mh)