Pengujian UU Penyelenggaran Ibadah Haji Ditarik
Senin, 11 Oktober 2010
| 08:48 WIB
Hamka dan Dirga Rahman pada persidangan Pembacaan Ketetapan penarikan perkara mengenai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (8/10/10)
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan perkara mengenai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diajukan oleh M. Farhat Abbas dan Windu Wijaya. Demikian ketetapan Nomor 51/PUU-VIII/2010 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi.
“Permohonan Nomor 51/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Pasal 1 angka 8, Pasal 8 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap UUD 1945 ditarik kembali oleh para Pemohon. Serta Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 1 angka 8, Pasal 8 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap UUD 1945,” jelasnya.
Kedua Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 angka 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji”.
Sementara Pasal 21 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR”. Sedangkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri; (2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan”. Pemohon menganggap mengungkapkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji berkaitan dengan monopoli Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional Pemohon untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5. (Lulu Anjarsari/mh)