JAKARTA. Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengamini putusan tersebut. Ketua MK Mahfud MD memaparkan bahwa MA tidak melakukan kesalahan dalam putusannya, terkait PK SKPP kasus yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut.
?MA tidak salah menatakan tidak menerima kasasi Bibit-Chandra sebab menurut hukum, pra peradilan itu berhenti di tingkat pengadilan tinggi. MA bukan menolak tetapi tidak menerima kasasi itu, artinya MA tak lagi berwenang memutus pra peradilan,?urainya ketika dihubungi koran ini, kemarin (10/10).
Meski begitu, Mahfud sepakat jika saat ini, semuanya berada di tangan Kejaksaan Agung. Institusi pimpinan Darmono itu, bisa memilih beberapa langkah hukum alternatif yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, secara pribadi Mahfud menganggap langkah mengesampingkan perkara demi hukum (deponeering), merupakan langkah hukum yang paling tepat. ?Alasannya, SKPP itu kan tadinya dimaksudkan agar perkara tidak sampai ke pengadilan. Di samping itu, ada perkembangan baru setelah SKPP itu, yaitu Anggodo diputus bersalah dan dijatuhi pidana,?ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya Kejaksaan tidak terburu-buru membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebab, pengadilan yang dilakukan berdasarkan sebuah rekayasa, bisa mengarah pada proses peradilan sesat. ?Secara praktis dan politik, saya tak sependapat, sebab pengadilan yang berdasar rekayasa, itu tidak sehat. Saya khawatir peradilan pun berjalan tidak fair karena soal politis dan psikologis. Anda tahulah, pengadilan kita bagaimana,?tambahnya.
Sementara itu, dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang terancam duduk di kursi pesakitan, bakal membawa dampak buruk bagi kelangsungan kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Dikhawatirkan, kinerja KPK akan terhambat dan menurun drastis. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo ketika dihubungi kemarin. ?Kalau pak Bibit dan Pak Chandra, sudah jelas kinerja KPK akan terhambat dan menurun,?ujarnya.
Johan menuturkan, bukan tidak mungkin kinerja KPK bakal mandek, jika kedua pimpinan KPK bidang penindakan itu dinonaktifkan. Pasalnya, hanya tinggal dua pimpinan KPK bidang pencegahan yang akan mengambil alih beban kerja yang seharusnya dipikul lima pimpinan tersebut.
?Jika keduanya (Bibit-Chandra) dinonaktifkan dan pimpinan KPK tinggal dua, kinerja KPK bakal amburadul dan perlahan layu,?imbuh Johan. Sebelum ini, tambah Johan, kinerja KPK pernah menurun drastis, ketika Bibit dan Chandra ditahan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Menyoal konsekuensi dari putusan MA yang menolak PK SKPP tersebut, kata Johan, tidak serta merta melengserkan Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK. Menurut dia, masih ada beberapa tahapan-tahapan lagi. Meski begitu, jika Kejaksaan Agung memilih membawa perkara tersebut ke pengadilan, keduanya akan diberhentikan untuk sementara.
Terkait upaya yang akan dilakukan Kejaksaan, Johan menyoroti hingga kini, korps adhyaksa itu belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil. Mereka belum menentukan, diantara beberapa alternatif yang ditawarkan sejumlah pihak, seperti penerbitan SKPP baru dengan pemeriksaan tambahan, mengesampingkan perkara demi hukum (deponeering) atau membawa perkara ke meja hijau. ?Perlu dipahami sampai saat ini, Kejagung belum memutuskan akan mengambil langkah hukum yang mana. Tapi setidaknya, apapun langkah yang diambil, dipertimbangkan konsekuensinya bagi KPK,?imbuhnya.
(ken/aga/jpnn)